JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) tidak menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus itu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu.
Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu. Pasalnya, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya, yaitu kasus Jiwasraya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Baca juga: Divonis Nihil, Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Hakim Anggota, Ali Muhtarom, menyampaikan beberapa alasan majelis hakim tidak mengabulan tuntutan hukuman mati dari jaksa tersebut.
Pertama, jaksa melakukan tuntutan melampaui surat dakwaan. Jaksa mendakwa Heru dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, jaksa menuntut hukuman mati berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) dalam UU yang sama.
“Penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan,” kata Ali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Kedua, jaksa dinilai tak bisa membuktikan bahwa Heru melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor yang memungkinkan dia harus dihukum mati.
“Berdasarkan fakta, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman, dan tidak terbukti melakukan pengulangan tindak pidana korupsi,” papar Ali.
Baca juga: Majelis Hakim Tak Sependapat dengan Jaksa soal Tuntutan Hukuman Mati terhadap Heru Hidayat
Ketiga, lanjut Ali, majelis hakim berpandangan bahwa pemberian hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan.
“Artinya tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati,” ujar dia.
Ali menyatakan, berdasarkan berbagai pertimbangan itu, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa.
“Oleh karena itu beralasan hukum mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum,” kata dia.
Majelis hakim menyatakan Heru bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Ia dinilai telah melakukan korupsi bersama-sama yang merugikan keuangan negara mencapai total Rp 22,7 triliun.
Namun kepadanya dijatuhi vonis pidana nihil karena pada perkara korupsi sebelumnya di Jiwasraya, Heru telah dihukum pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.