JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli dari kepolisian, Kombes (Purn) Warasman Marbun, menjelaskan alasan polisi tidak memborgol anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ketika mengamankan mereka di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Warasman menjelaskan, berdasarkan aturan, tidak ada kewajiban polisi memborgol para anggota laskar tersebut.
Sebab, mereka bukan merupakan tahanan dan tidak berstatus tersangka. Selain itu, saat melakukan pengejaran, petugas sedang dalam operasi penyelidikan.
"Selain tersangka tidak ada keharusan harus diborgol, karena tidak saya temukan ketentuan itu," kata Warasman saat menjadi saksi ahli meringankan dalam perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Dia mengatakan, petugas polisi bisa saja membawa orang yang ditangkap ke markas komando tanpa harus memborgolnya atau meminta bantuan dari kepolisian lainnya.
Hal ini berbeda saat petugas membawa tahanan, maka harus diborgol karena telah berdasarkan proses dan ada barang bukti yang cukup.
"Karena sudah diperkenalkan kami adalah anggota Polri, tidak perlu lagi dia sebagai anggota Polri meminta bantuan ke polsek atau polres, langsung saja di dibawa ke markasnya, dan itu tanpa di borgol tidak masalah. Karena kalau sudah dimasukkan ke mobil polisi sebenarnya yang dibawanya itu sudah aman. Namanya juga sudah jelas ada polisi yang menangkap kemdian dibawa ke kendaraan," ujarnya.
Baca juga: Keluhan Munarman Kehilangan Mata Pencarian hingga Gelisah Terancam Hukuman Mati
Dalam persidangan, Warasman juga mengungkapkan, dalam situasi mendesak, ada semacam doktrin yang berlaku internasional bahwa lebih baik "penjahat" meninggal dunia daripada petugas polisi.
"Saya sebutkan tadi dalam doktrin internasional daripada petugas mati, lebih bagus 'penjahat' mati," katanya.
Menurut Warasman, peristiwa penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu terjadi begitu cepat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.