Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pegawai KPK, dari Penjaga Rutan hingga Komisioner, Lakukan Pelanggaran Etik

Kompas.com - 18/01/2022, 19:02 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, ada 11 pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam tujuh kasus sepanjang tahun 2021. 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan, tujuh kasus pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan hingga persidangan.

"Kasus pertama dan kedua itu diberhentikan dengan tidak hormat. Nomor tiga sampai tujuh ada aneka ragam sanksi," ujar Albertina, Selasa (18/1/2022), dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021.

Baca juga: Dewas KPK Sebut Ada Laporan Baru Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Kasus pertama adalah seorang pegawai yang bekerja sebagai pengawal tahanan di Rutan KPK berinisial TK. TK diberhentikan secara tidak hotmat setelah terbukti menerima gratifikasi dari dua orang tahanan yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, serta pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan TK antara lain memberi kontak telepon kepada seorang tahanan, menerima bingkisan makanan tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800.000, dan menerima uang Rp 300.000.

Kasus kedua adalah anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGAS. Ia terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 Kg. Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang akibat berbisnis.

Kasus ketiga dan keempat adalah dua penyidik KPK, yaitu Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga. Keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19.

Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Nur Prayoga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis satu dengan masa hukuman selama tiga bulan.

Baca juga: Pelanggaran Etik Pimpinan yang Runtuhkan Integritas dan Kehormatan KPK

Kasus kelima, dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, setelah dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan. Atas perbuatannya, Lili dihukum berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Kasus keenam, tiga pegawai KPK yang bertugas sebagai staf Rutan Cabang KPK, Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana. Mereka berkunjung ke Lembaga Pemasyakatan Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan terkait pengembalian barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Ketiganya disanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.

Terakhir, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Arif Waluyo dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto. Dua pegawai KPK itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa pengabaian kewajiban untuk membimbing insan komisi yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas. Keduanya disanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup

Albertina menjelaskan, sidang terhadap tujuh kasus yang dilakukan pegawai KPK itu merupakan tindak lanjut terhadap 33 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Insan KPK yang diterima Dewas di sepanjang 2021.

Menurut dia, masih ada kasus yang belum terselesaikan. Sebabnya karena minimnya bukti-bukti maupun saksi dalam pelaporan. Sementara proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.

"Kenapa masih banyak juga yang dalam proses? Ini tentu saja proses dugaan pelanggaran etik ini Dewas perlu waktu, apabila laporan yang kami terima ini kurang didukung bukti," kata Albertina

"Kadang-kadang laporan yang masuk itu pemberitaan di media saja, tidak ada bukti sama sekali," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com