JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah rumah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus suap yang menyeret Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Mas’ud, yang ditangkap pada Rabu (12/1/2022).
"Lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
"Kegiatan masih berlangsung dan informasi berikutnya akan kembali kami sampaikan," ucap Ali.
Baca juga: Bupati PPU Abdul Gafur Bantah Bertemu Petinggi Demokrat saat Ditangkap KPK
Abdul Gafur diamankan bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Seusai OTT, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro, sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman, serta pihak swasta bernama, Achmad Zudi, juga turut ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal di kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Suap Bupati Abdul Gafur
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.