Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Rp 14,2 Miliar dari Perkara Suap, Gratifikasi dan TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid

Kompas.com - 18/01/2022, 16:37 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan aset senilai Rp 14,2 miliar dari Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Abdul Wahid merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW (Abdul Wahid) terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi, dan TPPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

"Di mana uang-uang yang diterima oleh tersangka AW tersebut dipergunakan, di antaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," kata dia.

Dari Rp 14,2 miliar yang disita KPK, Rp 10 miliar di antaranya berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya.

Baca juga: Kasus TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid, KPK Periksa 12 Saksi

Sementara itu, Rp 4,2 miliar sisanya merupakan uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Dalam penyitaan tersebut, penyidik juga turut menyita sejumlah kendaraan bermotor.

"Seluruh barang bukti ini akan dikonfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan," kata Ali.

Ia menambahkan, jika nantinya sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset dan yang saat ini telah disita dapat dirampas untuk negara. Sehingga, menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan.

Dalam suatu penanganan perkara TPPU, ujar dia, KPK juga mengharapkan peran serta masyarakat jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait dalam perkara Abdul Wahid tersebut dapat menginformasikannya kepada KPK.

"Hal ini sebagai wujud keturutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakkan hukum," tutur Ali.

Baca juga: KPK Ingatkan Saksi Kasus Bupati HSU Abdul Wahid Penuhi Panggilan

Adapun perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Perkara ini diawali saat Abdul Wahid selaku Bupati menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapatkan posisi sebagai kepala dinas.

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com