JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus berlanjut.
Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan nama calon ibu kota negara baru sebagai "Nusantara".
Baca juga: Asal-usul Lahirnya Nusantara hingga Dianggap Jawa-sentris untuk Nama Ibu Kota Baru
Proyek pembangunan Nusantara membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Seperti pernah diungkap Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.
“Yang pertama, pembangunan ibu kota baru Indonesia. Untuk membangun ibu kota baru setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 miliar dolar AS (sekitar Rp 501 triliun)," kata Jokowi saat menghadiri Indonesia–PEA (Persatuan Emirat Arab) Investment Forum yang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Kamis (4/11/2021).
Lantas, bagaimana skema pembiayaan proyek ibu kota negara baru Nusantara?
Perihal pendanaan pemindahan ibu kota negara diatur dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
RUU itu telah disepakati oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).
Kompas.com menerima draf RUU IKN yang sudah dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya.
Baca juga: Sejarawan: Nama Nusantara untuk Ibu Kota Baru Wakili Arogansi dan Jawa-sentris
Pasal 24 Ayat (1) draf RUU itu menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni:
Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni: