JAKARTA, KOMPAS.com – Polri telah menerima surat pengajuan penangguhan kasus eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait kasus twit bermuatan SARA.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, jawaban atas surat penangguhan itu akan diputuskan dalam gelar perkara.
“Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan
Kendati demikian, masih belum diketahui kapan tim penyidik akan melakukan gelar perkara atas kasus Ferdinand itu.
Dedi menegaskan, penyidik akan mengambil keputusan sesuai dengan petimbangan terkait hak-hak Ferdinand.
“Dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif,” ujar dia.
Sebelumnya Ferdinand ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian terkait twit bernada SARA pada 10 Januari 2022. Ferdinand disangka menyampaikan ujaran kebencian yang berdampak pada keonaran.
Ia dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Baca juga: Dari Penjara, Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Tim kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, pun mengajukan surat penangguhan penahanan kepada tim penyidik Bareskrim Polri pada Senin (17/1/2022).
Menurut Rony, alasan utama pengajuan surat penangguhan itu karena Ferdinand merupakan tulang punggung keluarganya.
Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi faktor lainnya. Sebab, Rony mengatakan, kliennya sudah lebih dari dua tahun sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.