JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa DKI Jakarta tetap akan memiliki sematan daerah khusus.
Hal itu dikatakan meskipun, Ibu Kota Negara akan dipindahkan ke Kalimantan Timur nantinya.
"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Pansus Sebut RUU IKN Dikebut agar Beri Kepastian Investor Bangun Ibu Kota Baru
Politikus Partai Golkar itu membenarkan bahwa nantinya Jakarta tak lagi menggunakan kata "Ibu kota".
Pasalnya, daerah ini ke depannya tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"(Jakarta) tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ucapnya.
Kendati demikian, Doli mengatakan bahwa pihaknya akan membahas mengenai sematan yang akan diberikan pada Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota.
"Khususnya, nanti kita cari," tambah dia.
Menurut Doli, Jakarta tetap harus diberikan sematan daerah khusus lantaran memiliki sejarah kontribusi pada perkembangan bangsa Indonesia selama ratusan tahun.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa infrastruktur di Jakarta juga dinilai sudah memadai.
"Jadi saya kira itu harus diatur dalam perubahan undang-undangnya, kekhususannya harus tetap gitu," kata dia.
Sebagai informasi, RUU IKN telah disahkan menjadi UU oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa.
Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna meminta persetujuan peserta sidang untuk RUU IKN menjadi UU.
Baca juga: RUU IKN Disahkan, Anggota Dewan Ingatkan Pemindahan Ibu Kota Tak Hanya Ruang Kerja, tapi...
"Kami menanyakan apakah RUU TPKS ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat.
"Setuju," ucap peserta sidang paripurna.
Puan bahkan menanyakan sekali lagi untuk meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU IKN.
Dengan jawaban yang sama, terdengar ucapan setuju dari seisi ruang rapat menandai disahkannya RUU IKN menjadi UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.