JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ada satu laporan baru dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean enggan menjelaskan nama pelapor dan terkait apa Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas.
"Memang ada satu laporan lagi tentang LPS (Lili Pintauli Siregar) yang disampaikan," ujar Tumpak dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas Tahun 2021, Selasa (18/1/2022).
Tumpak menyampaikan bahwa Laporan itu sudah diterima dan tengah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di Dewas KPK.
Selain itu, ujar dia, Dewas KPK juga telah mendatangi beberapa lokasi untuk mendalami dugaan etik yang baru terhadap Lili tersebut.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2021, Dewas KPK Telah Keluarkan 186 Izin Penindakan
"Sedang kami lakukan penyelidikan. Kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu," papar Tumpak.
"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," tutur dia.
Sebelumnya, Lili juga telah dilaporkan ke Dewas atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Darno.
Adapun laporan itu dilayangkan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Keduanya menjadi penyidik dalam perkara eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus.
Saat itu, Khairuddin tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Baca juga: Dewas KPK Didesak Audit Besar-besaran Pencarian Harun Masiku
"Ada permintaan dari saudara Darno untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada serentak Tahun 2020 dimulai kepada saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) selaku Komisioner KPK," kata Novel, pada Kamis (21/10/2021).
"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada," ucap dia.
Menurut Novel, dugaan pelanggaran etik tersebut telah disampaikan Khairuddin langsung kepada dia. Khairuddin juga memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran etik terkait komunikasi Lili dengan Darno sebelumnya juga sudah disampaikan dalam pengaduan pelanggaran etik terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.