Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Dinamai "Nusantara", Berapa Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara Baru?

Kompas.com - 18/01/2022, 14:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menamai calon ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai "Nusantara".

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, nama Nusantara dipilih karena istilah tersebut sudah dikenal sejak lama dan ikonik di dunia internasional.

"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu, dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia," katanya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Mengulik Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Smart City yang Bakal Habiskan Rp 501 Triliun

Proyek pemindahan ibu kota negara pun terus dilanjutkan. Masterplan ibu kota negara baru sudah lama selesai, perencanaan pembiayaan juga telah disusun.

Lantas, berapa dana yang dibutuhkan untuk memindahkan ibu kota negara?

Pembangunan IKN membutuhkan dana yang tidak sedikit. Presiden Joko Widodo mengungkap, proyek pemindahan ibu kota negara baru bakal menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri Indonesia–PEA (Persatuan Emirat Arab) Investment Forum yang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Kamis (4/11/2021).

“Yang pertama, pembangunan ibu kota baru Indonesia. Untuk membangun ibu kota baru setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 miliar dolar AS (sekitar Rp 501 triliun)," kata Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi bahkan menawarkan kerja sama investasi pembangunan IKN.

Baca juga: Asal-usul Lahirnya Nusantara hingga Dianggap Jawa-sentris untuk Nama Ibu Kota Baru

Skema pembiayaan IKN

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro pernah menyampaikan, skema pembiayaan IKN tidak akan seluruhnya bergantung kepada APBN, tetapi juga mengandalkan investasi.

"Bagian terbesarnya justru dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (Public-Private Partnership) dan kontribusi atau investasi swasta," ujar Juri dikutip dari siaran pers KSP, Senin (28/6/2021).

Perihal pembiayaan IKN juga diatur dalam draf Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN). RUU itu disahkan pada Selasa (18/1/2022).

Kompas.com menerima draf RUU IKN yang sudah dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya.

Pasal 24 Ayat (1) draf RUU tersebut menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
  2. Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni:

  1. Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
  2. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.

Baca juga: Profil 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru Nusantara yang Disebut Jokowi

Selanjutnya, mengacu Pasal 25, yang berwenang untuk menyusun rencana kerja dan anggaran IKN yakni Kepala Otorita IKN.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran IKN akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Mengutip informasi terbaru dari laman resmi IKN, ikn.go.id, skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 akan lebih banyak dibebankan pada APBN yakni 53,3 persen.

Sisanya, dana didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen.

Kemudian, pada 2024 dan seterusnya, pembiayaan IKN akan ditingkatkan melalui investasi KPBU dan swasta.

Besaran itu berubah dari informasi yang semula dimuat laman resmi IKN. Awalnya disebutkan bahwa pembiayaan IKN 54,2 persen dilakukan melalui sistem KPBU.

Lalu, 26,4 persen dari investasi swasta dan BUMN/D. Selebihnya, dana didapat dari APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com