JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Demokrat Suhardi Duka mengingatkan pemerintah bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) memiliki makna yang luas, tidak hanya sekadar memindahkan ruang kerja pemerintahan.
Hal tersebut dikatakan Suhardi saat menyampaikan interupsi saat rapat paripurna yang salah satunya mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU yang dilaksanakan pada Selasa (18/1/2022).
"Pertama, bahwa kita harus sadari pemindahan ibu kota tidak hanya memindahkan ruang kerja, tapi memindahkan ruang hidup orang banyak," kata Suhardi, Selasa.
Dengan menyadari hal tersebut, Suhardi berharap pemerintah dapat menyusun skala prioritas pembangunan, mulai dari penyediaan fasilitas, hingga sarana dan prasarana bagi masyarakat di sekitar lokasi IKN.
"Perlu menjadi perhatian, jadi prioritas, kebutuhan sekolah, transportasi, fasilitas rumah sakit, dan fasilitas sosial lainnya, termasuk pembuangan limbah dan sampah," jelasnya.
Baca juga: Ketuk Palu, DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU
Menurut Suhardi, pemindahan IKN harus pula mempertimbangkan rencana lingkungan yang matang dan teliti.
Ia pun mencontohkan bahwa sebanyak 220.000 hektar kawasan hutan di lokasi IKN akan berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman.
"Jangan sampai merubahnya kawasan hutan 258.000 hektar yang di dalamnya punya potensi kayu, tambang, dan lain-lain menjadi rebutan para pihak yang justru akan merusak lingkungan," ungkap dia.
Oleh karena itu, pemerintah diminta harus berhati-hati dalam merencanakan pemindahan IKN secara matang.
"Untuk semuanya bisa menjadi kepentingan bangsa dan negara, bukan orang per orang," kata Suhardi.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna pada Selasa sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: RUU IKN Resmi Disahkan, Pemindahan Ibu Kota Bakal Jadi Kenyataan
"Kami menanyakan apakah RUU TPKS ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat.
"Setuju," ucap peserta sidang paripurna.
Puan bahkan menanyakan sekali lagi untuk meminta persetujuan anggota Dewan terhadap RUU IKN.
Dengan jawaban yang sama, terdengar ucapan setuju dari seisi ruang rapat menandai disahkannya RUU IKN menjadi UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.