JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo) Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain akan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (18/1/2022).
Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yakin dakwaan jaksa seluruhnya terbukti dalam perkara ini.
“Dengan seluruh fakta-fakta melalui alat bukti di persidangan, tentu kami sangat yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti,” sebut Ali dalam keterangannya.
Baca juga: Eks Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Solihah Dituntut 4 Tahun Penjara
Ali juga berharap majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Sehingga asset recovery dari perkara ini bisa dioptimalkan,” kata dia.
Sebelumnya, jaksa menuntut Solihah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun disertai pidana pengganti senilai Rp 1.918.749.382.
Sementara itu Kiagus dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana pengganti senilai Rp 1.330.668.513.
Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kegiatan agen fiktif pada PT Asuransi Jasindo saat penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,584 Miliar
Atas tindakan itu keduanya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.