JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ditargetkan dapat rampung pembahasannya dalam dua kali masa sidang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya menjelang rapat paripurna ke-13 DPR, Selasa (18/1/2022).
"Maksimal dua masa sidang, tapi kecuali pimpinan memberikan restu itu dibahas di masa reses itu akan berbeda lagi itu akan bisa lebih cepat," kata Willy ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Ketua DPP Partai Nasdem itu mengatakan bahwa masa sidang ke-3 tahun sidang 2021-2022 tinggal satu bulan lagi.
Para anggota DPR bakal memasuki masa reses kembali yang direncanakan pada 18 Februari 2022.
Baca juga: RUU TPKS Disahkan Sebagai Inisiatif DPR, Menteri PPPA: Pembahasan Harus Hati-hati dan Cermat
Oleh karena itu, dirinya berharap ada respons cepat pemerintah terhadap DPR yang telah berupaya mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR.
Dalam hal ini, Willy berharap Presiden mengirimkan surpres ke DPR setelah DPR mengirimkan hasil rapat paripurna.
"Semoga nanti surpres dan DIM (Daftar Inventasi Masalah)-nya bisa cepat turun untuk kemudian, ya kalau RUU lain bisa cepat kenapa RUU ini tidak bisa cepat gitu. Tentu kami berharap ini bisa dibahas kembali di baleg," jelasnya.
Lebih lanjut, Willy berharap DIM yang dibuat pemerintah tidak banyak perbedaan dengan draf yang telah ada.
Adapun hal itu diharapkan agar tidak banyak perdebatan dalam pembahasan RUU TPKS antara pemerintah dan DPR ke depannya
"Kalau DIM-nya tidak banyak perubahan-perubahan yang sifatnya substansial itu akan lebih memudahkan," terangnya.
Baca juga: Ketua Panja RUU TPKS Harap Presiden Segera Kirim Surpres Pekan Ini
Selain itu, ia juga berharap pimpinan DPR kembali menyerahkan tugas pembahasan tingkat I ke Baleg. Sehingga, DPR dan pemerintah bisa langsung membahas dan melakukan penyusunan.
"Tentu kami berharap ini bisa dibahas kembali di Baleg," ujar dia.
Sementara itu, sebagai informasi, DPR akhirnya menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR, Selasa.
"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat, Selasa.