Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Non-lansia Bisa Dapat Vaksin Booster, Ini Syaratnya

Kompas.com - 18/01/2022, 13:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memulai pemberian vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster pada Rabu (12/1/2022).

Pemberian vaksin booster ini masih memprioritaskan kelompok lansia dan rentan, namun, prinsipnya, pemerintah tidak menutup kemungkinan pemberian vaksin booster untuk warga non-lansia usia 18 tahun ke atas.

Berikut syarat vaksinasi booster untuk warga non-lansia usia 18 tahun ke atas:

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberian vaksinasi booster untuk non-lansia bisa dilakukan dengan syarat kabupaten/kota sudah mencapai target 70 persen vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan 60 persen dosis pertama pada lansia.

Baca juga: BPOM Rilis 4 Jenis Vaksin Booster untuk Penerima Vaksin Sinovac

"Pelaksanaan vaksin booster untuk non-lansia itu baru bisa dilakukan kalau kabupaten/kota itu sudah mencapai dosis 70 persen dari dosis pertamanya dan 60 persen dosis pertama pada lansia," kata Nadia dalam diskusi secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). SE tersebut ditetapkan pada 12 Januari 2022.

21 provinsi

Nadia sebelumnya menyebutkan, ada 21 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster untuk non-lansia.

Ke-21 provinsi adalah DKI Jakarta, Bali, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Lampung, dan NTB.

Kemudian, Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Jawa timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Kalimantan Selatan.

Cara mendapatkan vaksin booster

Baca juga: Setelah Vaksin Booster, Akankah Ada Vaksin Lanjutan? Ini Kata Kemenkes

Adapun syarat dan cara mendapatkan vaksinasi booster bagi warga non-lansia yaitu sebagai berikut:

1. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya;

2. Mendaftar ke aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan e-ticket. Jika sudah dapat e-ticket, bisa datang ke fasilitas kesehatan terdekat; atau

3. Jika belum mendapatkan e-ticket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi, masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com