JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memulai pemberian vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster pada Rabu (12/1/2022).
Pemberian vaksin booster ini masih memprioritaskan kelompok lansia dan rentan, namun, prinsipnya, pemerintah tidak menutup kemungkinan pemberian vaksin booster untuk warga non-lansia usia 18 tahun ke atas.
Berikut syarat vaksinasi booster untuk warga non-lansia usia 18 tahun ke atas:
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberian vaksinasi booster untuk non-lansia bisa dilakukan dengan syarat kabupaten/kota sudah mencapai target 70 persen vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan 60 persen dosis pertama pada lansia.
Baca juga: BPOM Rilis 4 Jenis Vaksin Booster untuk Penerima Vaksin Sinovac
"Pelaksanaan vaksin booster untuk non-lansia itu baru bisa dilakukan kalau kabupaten/kota itu sudah mencapai dosis 70 persen dari dosis pertamanya dan 60 persen dosis pertama pada lansia," kata Nadia dalam diskusi secara virtual, Selasa (18/1/2022).
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). SE tersebut ditetapkan pada 12 Januari 2022.
Nadia sebelumnya menyebutkan, ada 21 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster untuk non-lansia.
Ke-21 provinsi adalah DKI Jakarta, Bali, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Lampung, dan NTB.
Kemudian, Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Jawa timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Kalimantan Selatan.
Cara mendapatkan vaksin booster
Baca juga: Setelah Vaksin Booster, Akankah Ada Vaksin Lanjutan? Ini Kata Kemenkes
Adapun syarat dan cara mendapatkan vaksinasi booster bagi warga non-lansia yaitu sebagai berikut:
1. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya;
2. Mendaftar ke aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan e-ticket. Jika sudah dapat e-ticket, bisa datang ke fasilitas kesehatan terdekat; atau
3. Jika belum mendapatkan e-ticket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi, masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.