JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus hukum proyek satelit militer Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya menunggu koordinasi dari Kejagung untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Karena ini koneksitas, maka kami menunggu. Sehingga pada saat saya menghadap Bapak Jaksa Agung, intinya kami bukan lead sector dalam proses hukum koneksitas," ujar Andika di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Senin (17/1/2022).
Permasalahan proyek satelit ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) guna membangun Satkomhan (satelit komunikasi pertahanan).
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Proyek Penyewaan Satelit di Kemenhan
Atas dasar ini, Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Hanya saja, kontrak tersebut dilakukan di saat penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo belum diterbitkan.
Pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut sehingga tidak memenuhi kewajiban membayar sesuai nilai sewa.
Andika memastikan akan menempuh langkah selanjutnya yang menjadi kewenangan TNI dalam kasus itu. Namun TNI baru bisa menentukan langkah tersebut apabila proses penyidikan di Kejagung sudah selesai.
Baca juga: Mahfud Sebut Ada Pihak yang Berupaya Menghambat Kasus Satelit di Kemenhan Dibuka Jelas
"Saat nanti penyidik Kejaksaan Agung sudah menemukan, baru akan dikoordinasikan dengan kami yang menjadi kewenangan TNI," kata Andika.
Dalam kasus ini, Indonesia digugat di pengadilan arbitrase internasional karena tidak membayar kewajiban sesuai kontrak. Akibatnya, Indonesia harus membayarkan uang sewa dan biaya arbitrase dengan nilai fantastis.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan proyek satelit itu membuat negara menelan kerugian ratusan miliar rupiah.