JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal bagi daerah yang menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di luar Jawa-Bali hanya diperbolehkan menerima pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, yang berlaku pada 18-31 Januari 2022.
Baca juga: PPKM Jakarta Tak Naik Level meskipun Jadi Pusat Omicron
Dalam pelaksanannya, pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.
Selama pusat perbelanjaan itu beroperasi, tetap diberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi maupun penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selanjutnya, kapasitas maksimal pengunjung bioskop 50 persen dari kapasitas. Selain itu, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk. Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta Diperpanjang, Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan Dilarang
Begitu juga dengan restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Lalu, hanya 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Terakhir, bioskop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.