JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) rencananya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR, hari ini, Selasa (18/1/2022).
Pengesahan itu bakal berlangsung pada rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022, hari ini.
Pantauan Kompas.com, agenda DPR pada Selasa menjadwalkan rapat paripurna pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Segera Sahkan RUU TPKS dan RUU PPRT
"Rapat paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2021-2022. Acara, (1) pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI," tulis agenda DPR RI yang dilihat Kompas.com, Selasa.
Tak hanya itu, rapat paripurna kali ini juga mengagendakan acara kedua yaitu pembicaraan tingkat II/Pengambilan keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan DPR akan menjadikan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.
Puan mengatakan hal itu dalam pidato saat rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan ke-3 Tahun 2021-2022, Selasa (11/1/2022).
"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga, insya Allah, minggu depan hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR," kata Puan dalam rapat itu.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Pembahasan RUU TPKS Akan Dilakukan di Badan Legislasi
Puan mengemukakan, RUU TPKS sudah sangat diperlukan publik. Alasanya, dalam beberapa waktu belakangan banyak terjadi kasus kekerasan seksual.
"RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan mempertajam paradigma untuk berpihak pada korban," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, RUU TPKS batal diagendakan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022, pada 16 Desember 2021. Dalam rapat paripurna itu, tidak ada agenda pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.