JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, masih menelaah laporan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Adapun laporan dugaan KKN terhadap dua anak presiden Joko Widodo itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.
"Pada prinsipnya terkait dengan laporan ini kami sudah menerima dan meneruskan. Kami melakukan verifikasi dan telaah," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin, (17/1/2022).
Baca juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, PDI-P Duga Ubedilah Badrun Terkait Parpol
"Ada verifikasi, ada telaah-an untuk memastikan apakah itu menjadi kewenangan KPK atau bukan, kalau kemudian ada dugaan peristiwa pidana korupsinya," kata dia.
Ali pun menjelaskan, KPK dalam menindaklanjuti laporan dibatasi oleh Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam perkara korupsi, KPK itu dibatasi oleh Undang-Undang KPK, baik itu Undang-Undang KPK yang lama atau pun yang baru tetap sama," jelas dia.
Dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK, ujar Ali. pihaknya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.
Kemudian, KPK juga dapat menindaklanjuti dugaan korupsi orang lain yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, tindak lanjut yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu harus menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
"Artinya apa? kerugian negara tentu ada penggunaan keuangan negara yang terkait dengan dugaan perbuatan oleh pelaku yaitu kemudian baru bisa menjadi kewenangan KPK," papar Ali.
"Prinsipnya, aturan -aturan dalam menerima laporan tentu kami patuhi dan taati," tutur dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan menerima aduan dari siapa pun masyarakat terhadap siapapun pihak yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, lembaga antirasuah itu akan terlebih dahulu melakukan penelaahan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebagaimana aturan di dalam Undang-Undang.
"KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
KPK, ujar Ghufron, akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun standard operating procedure (SOP) di KPK untuk menelaah lebih lanjut.