JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyayangkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang dilakukan secara tergesa-gesa.
Pagahal, kata dia, masih banyak materi dan substansi yang seharusnya dibahas mendalam.
"DPD sangat menyayangkan dengan ketergesa-gesaaan pembahasan untuk sebuah rancanan undang-undang yang monumental dan bersejarah ini," kata Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang dalam rapat Panitia Khusus RUU IKN dengan pemerintah dan DPD, Selasa (18/1/2022) dini hari.
Menurut Teras Narang, materi dan substansi dalam RUU IKN yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam, antara lain soal bentuk pemerintahan ibu kota baru, pendanaan, pertanahan, dan rencana induk.
Baca juga: Jokowi Pilih Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru, Pansus RUU IKN Beri Catatan
Teras Narang menyebutkan, DPD sepakat dengan Pansus RUU IKN bahwa pemerintahan daerah di ibu kota negara baru kelak akan berstatus pemerintah daerah khusus.
Namun, DPD masih mempersoalkan istilah otorita yang digunakan dalam RUU IKN karena dinilai bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, kata Teras Narang, DPD juga menghargai usul inisiatif pemerintah yang mengambil kata "Nusantara" sebagai nama ibu kota negara.
"Namun DPD RI menilai belum ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis, dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa Nusanatara sebagai nama ibu kota negara," ujar Teras Narang.
Kendati mempersoalkan pembahasan RUU yang tergesa-gesa, ia menegaskan, DPD tetap menghargai keputusan-keputusan hukum dan politik yang berkembang selama proses pembahasan.
Ia menambahkan, banyak aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam proses pemindahan ibu kota, antara lain kepastian terhadap lahan yang akan digunakan, desain tata ruang wilayah yang jelas, hingga kejelasan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset negara yang ada di Jakarta.
"DPD memandang, perlu untuk mengingatkan pemerintah bahwa rencana pemindahan ibu kota negara merupakan pekerjaan besar bagi bangsa indonesia di tengah-tengah kondisi pandemi Covid19 yamg masih membayangi," kata Teras Narang.
Baca juga: Rapat hingga Dini Hari, Pansus Putuskan RUU IKN Disahkan Selasa
Diberitakan, rapat Pansus RUU IKN dengan pemerintah pada Selasa dini hari menyepakati RUU IKN dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam pandangan mini fraksi, 8 dari 9 fraksi di DPR menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU IKN, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.
Menurut rencana, RUU IKN akan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa siang pukul 10.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.