JAKARTA, KOMPAS.com – Analis politik Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, berpendapat bahwa kelompok relawan Jokowi Mania (JoMan) tidak mendukung upaya Presiden RI Joko Widodo dalam meningkatkan indeks persepsi korupsi Indonesia.
Sebagai informasi, JoMan melaporkan Ubedilah Badrun, dosen UNJ yang sebelumnya melaporkan putra Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pak Jokowi sendiri menyatakan keresahannya akan rendahnya indeks persepsi korupsi Indonesia dalam hal pidato peringatan hari anti korupsi sedunia, Desember 2021,” ujar Ray kepada Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, PDI-P Duga Ubedilah Badrun Terkait Parpol
Indonesia masih menempati peringkat 102 dalam indeks persepsi korupsi. Sebagai perbandingan, Malaysia menempati peringkat 57, Brunei Darussalam 35, dan Singapura peringkat 3.
“Dengan sendirinya, makin menebalkan persepsi publik tentang situasi tidak ramah pemerintahan Jokowi terhadap gerakan antikorupsi,” lanjutnya.
Ray menjelaskan, setelah revisi Undang-undang KPK, tidak ada langkah konkret di lapangan dalam mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tindakan JoMan disebut merupakan bagian dari gelombang “pelaporan balik” terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi ke KPK, sebuah fenomena yang semakin santer pascarevisi UU KPK.
Baca juga: Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun Mengaku Tak Punya Kepentingan Politik
“Setelah revisi UU KPK, beberapa menteri yang ditangkap, dan pelaporan atas mereka yang melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi, merupakan sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi di era kedua Pak Jokowi tidak lebih dari sekedar ucapan basa-basi,” ujar Ray.
“Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang partisipasi dan penghargaan terhadap partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, seperti mandul di lapangan. Bahkan seperti dibelakangi oleh, salah satunya, pendukung Pak Jokowi,” ucap dia.
Baca juga: PKS Tepis Kabar Pelapor Gibran-Kaesang ke KPK Simpatisan Partai
Sebelumnya, relawan JoMan melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya terkait laporan palsu berdasarkan Pasal 317 KUHP pada Jumat (14/1/2022).
Sementara itu, Ubedilah pada Senin (10/1/2022) melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK terkait dugaan korupsi dan/atau pencucian uang, berkenaan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ubedilah menduga, melalui laporannya, Gibran dan Kaesang memiliki sangkut-paut dengan proses hukum pembakaran hutan yang melibatkan anak perusahaan PT SM, yaitu PT BMH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.