JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk periode 18-24 Januari 2022 atau selama sepekan.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 18 Januari 2022.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (18/1/2022) ada 47 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali 18-24 Januari, Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Masuk Bioskop hingga Hotel
Seluruhnya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berikut rinciannya:
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sekolah Boleh Tatap Muka atau Pembelajaran Jarak Jauh
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Kedatangan Internasional Hanya dari 8 Titik ini
Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.