JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto ke tim jaksa.
Petrus merupakan tersangka dugaan korupsi terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013 – 2015.
"Hari ini, telah selesai dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka PES (Petrus Edy Susanto) oleh tim Penyidik kepada tim Jaksa karena seluruh berkas penyidikan perkara dimaksud dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Merasa Difitnah Pelapor di Kasus Terorisme, Munarman Akan Tuntut di Akhirat
Penahanan Petrus, ujar Ali, dilanjutkan tim Jaksa KPK selama 20 hari kedepan terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ucap dia.
Dalam kasus ini, Petrus selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT PT Wika-Sumindo diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi dengan nama PT Wika-Sumindo untuk mengikuti pelelangan.
Baca juga: Jokowi Pilih Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru, Pansus RUU IKN Beri Catatan
Kemudian, perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.
Adapun tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan olehnya dilakukan black list oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Baca juga: GFP: Militer Indonesia Terkuat Ke-15 di Dunia, di Atas Australia hingga Israel
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, dalam pelaksaanaan pekerjaan Petrus diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Kemudian, ada persetujuaan yang dilakukan Petrus untuk mengeluarkan uang proyek yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya.
Akibat perbuatannya, Petrus diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.