JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan, bakal menuntut IM, saksi sekaligus pelapor dalam kasus terorisme yang menjeratnya di yaumul hisab.
Hal itu disampaikan Munarman karena merasa keterangan keseluruhan yang disampaikan IM dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1/2022), mengada-ada.
"Karena konspirasi, saudara (IM) mengada-ada, fitnah saudara itu. Saudara telah memfitnah saya di yaumal hisab saudara akan saya tuntut," ujar Munarman dalam persidangan, Senin.
Adapun keterangan yang disampaikan IM diangap fitnah oleh Munarman adalah berkaitan dengan kegiatan pembaiatan yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Keberatan Diinterupsi Jaksa, Munarman: Saya Ini Terancam Hukuman Mati!
Kemudian juga berkaitan dengan maklumat FPI tertanggal 8 Agustus 2014.
Maklumat tersebut berkaitan dengan dukungan terhadap gerakan jihad Islam di seluruh dunia.
Maklumat itu pula yang dijadikan IM sebagai bukti bahwa Munarman terlibat dalam gerakan terorisme.
Karena keterangan tersebut dianggap fitnah, Munarman pun memastikan bahwa dirinya tidak menuntut di dunia, mainkan di yaumal hisab.
"Bukan di dunia, di yaumal hisab saya tuntut saudara, banyak-banyaklah berbuat baik," ungkap Munarman.
Baca juga: Saksi Sebut Munarman Terkait Pengeboman Gereja Katedral Jolo Filipina
Diberitakan, Munarman didakwa menggerakkan aktivitas terorisme. JPU mengatakan, aktivitas itu dilakukan Munarman di sejumlah tempat.
“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, jaksa menyebut cara-cara yang dilakukan Munarman dalam aktivitas terorisme itu bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis hingga fasilitas publik.
Jaksa menduga, aktivitas terorisme Munarman dilakukan sejak Januari hingga April tahun 2015.
Aktivitasnya itu, menurut jaksa, dilakukan di Makassar dan Deli Serdang.
Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.