JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan, bakal menuntut IM, saksi sekaligus pelapor dalam kasus terorisme yang menjeratnya di yaumul hisab.
Hal itu disampaikan Munarman karena merasa keterangan keseluruhan yang disampaikan IM dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1/2022), mengada-ada.
"Karena konspirasi, saudara (IM) mengada-ada, fitnah saudara itu. Saudara telah memfitnah saya di yaumal hisab saudara akan saya tuntut," ujar Munarman dalam persidangan, Senin.
Adapun keterangan yang disampaikan IM diangap fitnah oleh Munarman adalah berkaitan dengan kegiatan pembaiatan yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Keberatan Diinterupsi Jaksa, Munarman: Saya Ini Terancam Hukuman Mati!
Kemudian juga berkaitan dengan maklumat FPI tertanggal 8 Agustus 2014.
Maklumat tersebut berkaitan dengan dukungan terhadap gerakan jihad Islam di seluruh dunia.
Maklumat itu pula yang dijadikan IM sebagai bukti bahwa Munarman terlibat dalam gerakan terorisme.
Karena keterangan tersebut dianggap fitnah, Munarman pun memastikan bahwa dirinya tidak menuntut di dunia, mainkan di yaumal hisab.
"Bukan di dunia, di yaumal hisab saya tuntut saudara, banyak-banyaklah berbuat baik," ungkap Munarman.
Baca juga: Saksi Sebut Munarman Terkait Pengeboman Gereja Katedral Jolo Filipina
Diberitakan, Munarman didakwa menggerakkan aktivitas terorisme. JPU mengatakan, aktivitas itu dilakukan Munarman di sejumlah tempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.