JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung mengenai proyek satelit militer di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Mahfud mengatakan, pemerintah menempuh langkah hukum terkait proyek tersebut setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif.
"Sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Mahfud Sebut Ada Pihak yang Berupaya Menghambat Kasus Satelit di Kemenhan Dibuka Jelas
Dari dua audit tersebut, Mahfud mengatakan, hasilnya ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara.
Contohnya, Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp 515 miliar berdasarkan putusan Arbitrase di London pada 2019.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan, Pemerintah Indonesia pada 2021 juga menerima tagihan lagi sebesar 21 juta dolar AS berdasarkan putusan Arbitrase Singapura atas gugatan Navayo.
Padahal, berdasar hasil audit yang dilakukan BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan karena tidak ditemukan dokumen pemberitahuan impor barang di Bea Cukai.
"Sedangkan barang yang dilengkapi dengam dokumen hanya bernilai sekitar Rp 1,9 miliar, atau sekitar 132.000 dolar AS," kata Mahfud.
Mahfud menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak, dengan segala pro dan kontranya.
"Saat ini kita ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Mahfud.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.