JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan dan perintah Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi, Reny Hendrawari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Reny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Saksi dikonfirmasi terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/1/2022).
Selain Sekda, ujar Ali, KPK memeriksa Kepala BPBD Kota Bekasi Nurcholis, ajudan Rahmat Effendi, Andi Kristanto dan Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi Heryanto.
Baca juga: Rahmat Effendi Sudah 2 Minggu Ditahan KPK, Kuasa Hukum: Kondisinya Baik-baik Saja
Kemudian, Camat Rawa Lumbu Makfud Syaifudin, pejabat pembuat komitmen (PPK) Giyarto, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tita Listia.
"Selain itu, didalami juga mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE dan pihak terkaitnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai," kata dia.
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi atau yang dikenal dengan nama Pepen diduga mengintervensi lokasi lahan ganti rugi yang telah diatur dalam APBD-P Tahun 2021 yang dianggarkan sekitar Rp 286,5 miliar.
Ganti rugi dari proyek tersebut di antaranya adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar dan pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 Miliar.
Baca juga: Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Panggil Sekda hingga Ajudan Rahmat Effendi
Seperti diketahui, Pepen dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT). Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada Rabu (5/6/2022) hingga Kamis (6/1/2022).
Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.