Jokowi bahkan mengatakan, keputusan akan diambil dalam waktu dekat. Hanya saja, sampai sekarang belum ada nama yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru.
"Untuk Badan Otorita Ibu Kota Negara, ini memang kami akan segara tandatangani perpres di mana nanti ada CEO-nya. Sampai sekarang belum diputuskan. Akan diputuskan dalam minggu ini," ujarnya.
Badan Otorita ini nantinya bertanggung jawab memimpin proses pemindahan dan pembangunan ibu kota baru di Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Nantinya Badan Otorita ibu kota negara itu akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) yang disiapkan bersamaan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ibu kota negara. Badan Otorita IKN juga disinggung dalam draf RUU IKN.
Baca juga: Bertemu Jokowi, PM Malaysia Minta Dilibatkan dalam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) pada draf RUU IKN dijelaskan soal akan ada lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN.
Bukan hanya untuk mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru saja, Otorita IKN juga disebut juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN.
"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).
Baca juga: Istana: Proyek Ibu Kota Negara Baru Jadi Strategi Pemulihan Ekonomi akibat Pandemi
Berikutnya, pada ayat (10) dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.
Ayat tersebut mengatur bahwa Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Pasal 9 menjelaskan wewenang Presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus IKN.
Baca juga: Jokowi Ingin Desain Smart City Ibu Kota Negara Baru Jadi Rujukan Negara-negara Dunia
"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," tulis Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN.
Pada Pasal 9 ayat (2) berbunyi, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
Pada Pasal 10 ayat (1) dijelaskan perihal masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Draf RUU IKN juga menjelaskan bahwa Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh seorang wakil.
(Penulis: Ardhito Ramadhan, Ihsanuddin, Fitria Chusna Farisa, Nicholas Ryan Aditya
Editor: Dani Prabowo, Bayu Galih, Icha Rastika, Diamanty Meiliana)