Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Ajukan Kontra Memori Banding atas Banding Jokowi pada Kasus Polusi Udara

Kompas.com - 17/01/2022, 15:07 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Ibukota mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mendaftarkan kontra memori banding atas pengajuan banding yang dilakukan Presiden Joko Widodo terkait gugatan polusi udara di DKI Jakarta.

Adapun Koalisi Ibukota berisi 32 warga penggugat dan para kuasa hukumnya.

“Hari ini tim advokasi mendaftarkan kontra memori banding terhadap memori banding yang dilayangkan oleh Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan,” sebut anggota Koalisi Ibukota Jeanny Sirait di PN Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Ia menjelaskan, kontra memori banding bertujuan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama.

“Tim advokasi dan penggugat berharap PT DKI Jakarta dapat menguatkan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dan kembali memenangkan warga dalam mendapatkan hak atas udara bersih,” tuturnya.

Baca juga: Jokowi Banding Putusan soal Polusi Udara, Stafsus Mensesneg: Bukan untuk Hindari Komitmen Jaga Lingkungan

Diketahui majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan lima pejabat negara, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri LHK, Menkes, Mendagri, dan Gubernur DKI Jakarta bersalah terkait pencemaran udara di DKI Jakarta.

Vonis itu diputuskan pada 16 September 2021.

Namun, Jokowi bersama tiga menterinya mengajukan banding, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan menerima putusan tersebut.

“Putusan yang diambil oleh PT DKI Jakarta diharapkan memiliki persektif publik, diarahkan ada pemenuhan hak atas kesehatan bagi warga DKI Jakarta dan didasarkan pada fakta-fakta yang nyata proses persidangan di tingkat pertama,” kata Jeanny.

Terakhir, Jeanny menyampaikan bahwa Koalisi Ibukota merasa kecewa dengan upaya banding yang diajukan Jokowi dan ketiga menterinya.

Dalam pandangannya, meski upaya banding merupakan tindakan hukum yang sah, hal itu justru memperpanjang proses hukum yang ada.

Baca juga: Divonis Bersalah atas Polusi Udara, Jokowi Banding, Anies Menerima

Instead, keras-kerasan kepala. Kenapa tidak memilih mengambil langkah perbaikan demi kepentingan warga?” imbuh dia.

Diketahui dengan vonis bersalah itu majelis hakim menghukum Jokowi untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.

Sedangkan Menteri LHK diminta untuk melakukan supervisi pada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Menteri Kesehatan diwajibkan oleh majelis hakim untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

Kemudian, majelis hakim menghukum Mendagri untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI Jakarta yang perlu dicapai.

Terakhir, Gubernur DKI Jakarta diharuskan untuk mengawasi ketaatan warga pada ketentuan perundang-undangan terkait pengendalian pencemaran udara dan ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Baca juga: Terima Putusan Polusi Udara Saat Jokowi Banding, Anies Dinilai Akan Sulit Kerja Sendirian

Gubernur DKI Jakarta juga harus memberikan sanksi untuk warga yang melanggar ketentuan tersebut dan menyebarkan informasi tentang pengawasan dan pemberian sanksi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com