Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Ibu Kota Baru Bukan Hanya Memindahkan Perkantoran, tapi Membangun Smart City

Kompas.com - 17/01/2022, 12:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di lokasi baru di Kalimantan Timur bukan hanya sekedar memindahkan perkantoran.

Menurutnya IKN dibangun sebagai kota baru yang kompetitif di tingkat global.

"Ibu kota baru ini bukan semata-mata memindahkan fisik kantor-kantor pemerintahan. Tujuan utama adalah membangun kota baru yang smart," ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada Dies Natalis ke-67 Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/1/2022).

"Kota baru yang kompetitif di tingkat global. Membangun sebuah lokomotif baru untuk transformasi Indonesia menjadi sebuah Indonesia yang berbasis inovasi, teknologi, green economy. Karena dari sinilah kita akan memulai," lanjutnya.

Presiden menuturkan, secara fisik pembangunan IKN harus menjadi momentum untuk membangun sebuah kota yang sehat, efisien, produktif, yang dirancang sejak awal agar warganya dapat bepergian ke mana saja dengan naik sepeda atau jalan kaki.

Baca juga: Pansus RUU IKN Sebut Ada yang Ingin Ambil Keuntungan dari Pemindahan Ibu Kota

Sebab konsep pembangunan IKN mengadaptasi zero emisi.

Selain itu, IKN juga menyediakan pelayanan keamanan dan kesehatan serta pendidikan berkelas dunia.

"Bayangan kita seperti itu. Jadi, sekali lagi IKN yang baru ini bukan sekedar kota yang berisi kantor-kantor pemerintahan," tutur Jokowi.

"Tetapi kita ingin membangun sebuah new smart metropolis yang mampu menjadi magnet, menjadi global talent magnet, menjadi pusat inovasi" tambahnya.

Sementara itu, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) membuka peluang untuk menyelesaikan pembahasan RUU IKN di tingkat pertama pada hari ini.

Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa mengatakan, rapat kerja dengan pemerintah untuk menyepakati RUU IKN dapat digelar pada Senin malam nanti apabila perbedaan pendapat mengenai empat klaster dalam RUU IKN telah tuntas.

"Ya kita lihat saja, lihat dari dinamika pembahasannya. Jadi kalau misalnya pembahasannya relatif lancar, tidak ada masalah, selesai nanti sore, malam kita bisa langsung rapat kerja dengan pemerintah," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pansus Buka Peluang Rampungkan Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Hari Ini

Kendati demikian, politikus Partai Nasdem itu mengatakan pihaknya tidak memaksakan diri untuk merampungkan pembahasan RUU IKN pada hari ini.

"Kalau misalnya pembahasannya belum selesai, ya nanti kita tunggu dilanjutkan lagi, jadi belum bisa diambil keputusan tingkat pertama," ujar dia.

Pada Senin pagi ini, Pansus RUU IKN akan menggelar rapat dengan pemerintah melanjutkan pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi.

Saan menuturkan, ada empat klaster yang akan dibahas hari ini yakni terkait status daerah ibu kota baru, pembiayaan, pertanahan, serta rencana induk ibu kota baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com