Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Harian Covid-19 Kembali Tembus 1.000 Orang, Cak Imin: Harus Diwaspadai, Jangan Lengah

Kompas.com - 17/01/2022, 11:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta pemerintah lebih waspada atas meningkatnya kasus Covid-19. Menyusul sudah tembusnya penambahan kasus harian mencapai 1.000 kasus pada akhir pekan lalu.

"Peningkatan kasus yang sudah tembus seribu lebih per hari ini harus diwaspadai. Jangan lengah," kata Muhaimin dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini pun meminta pemerintah mengambil langkah mitigasi berupa pengetatan mobilitas masyarakat hingga mengatur kembali regulasi terkait pembatasan perjalanan keluar negeri.

Terkait pengetatan mobilitas masyarakat, Cak Imin menekankan agar pemerintah memperketat persyaratan masuk ke tempat publik.

Baca juga: Epidemiolog: Kasus Covid-19 di Sekolah Cerminan Merebaknya Penularan di Masyarakat

"Perlu juga dilakukan asesmen pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan mengevaluasi hasil asesmen tersebut secara berkala, sehingga dapat diatur dan ditetapkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 saat ini," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk mengatur regulasi terkait pembatasan perjalanan luar negeri.

Dalam hal ini, pemerintah dinilai perlu menerapkan kembali kebijakan penutupan akses pintu masuk penerbangan dari 14 negara.

"Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia juga harus dikontrol, sebab sebagian kasus transmisi berasal dari pelaku perjalanan luar negeri," urai dia.

Baca juga: Tim Advance Umrah Positif Covid-19 Pulang dari Saudi, Dirawat di Tower 5 Wisma Atlet

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster.

Hal ini guna memberikan perlindungan dan meminimalisasi dampak buruk virus Corona, terutama Omicron.

"Pemerintah bersama para epidemiolog harus terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penelitian varian Omicron yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO), mengingat diperlukan kewaspadaan yang tinggi dikarenakan walaupun varian Omicron menular cukup cepat, namun tidak menimbulkan dampak yang parah seperti varian delta atau lainnya," kata Cak Imin.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan, pemerintah juga diminta perlu memperbanyak testing, tracing dan treatment Covid-19.

Baca juga: UPDATE Lonjakan Kasus Aktif Covid-19: Saat Natal Masih 337, Kini Ada 3.816 Kasus

Terkait treatment, Cak Imin menyarankan agar pemerintah memperkuat performa dengan melengkapi kebutuhan sistem kesehatan seperti mempersiapkan ruang perawatan yang memadai, obat-obatan, sarana prasarana di fasilitas kesehatan yang menunjang perawatan Covid-19.

Sementara, masyarakat juga diimbau selalu patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan yang dilakukan.

"Khususnya di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang saat ini telah membentuk transmisi lokal varian Omicron," tutur Cak Imin.

Diketahui, pada Sabtu (15/1/2022), tercatat sebanyak 1.054 kasus positif virus Corona harian. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sejak 3 bulan terakhir.

Angka ini juga menjadi yang tertinggi sejak 13 Oktober 2021. Saat itu Indonesia melaporkan 1.233 kasus positif harian.

Selain itu, dari jumlah tersebut DKI Jakarta menyumbang angka positif terbanyak yaitu 720 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com