Luhut mengatakan, hanya orang yang sudah divaksin 2 kali yang bisa beraktivitas di ruang publik.
"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," kata dia.
Menurut Luhut, tidak ada salahnya pemerintah mulai membatasi dan menahan mobilitas masyarakat di luar rumah serta aktivitas berkumpul yang tidak perlu.
"Kalau tidak perlu kumpul-kumpul, tidak usah kita kumpul," ujarnya.
Baca juga: Gelombang Omicron Datang, Tembus 748 Kasus dan Prediksi Capai Puncak pada Februari-Maret
Adapun hingga saat ini cakupan vaksinasi dosis kedua belum mencapai 100 persen.
Mengutip data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per Minggu (16/1/2022) pukul 18.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua mencapai 119.774.308 orang atau 57,51 persen dari total target sasaran vaksinasi.
Sementara, jumlah yang sudah disuntik vaksin dosis pertama sebanyak 176.365.995 orang atau 84,68 persen.
Pemerintah menetapkan sasaran vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) yaitu 208.265.720 orang.
Salah satu yang ditekankan pemerintah sejak awal kemunculan varian Omicron yakni imbauan untuk menunda perjalanan ke luar negeri, kecuali urusan penting.
Imbauan ini berlaku bagi seluruh pihak, termasuk pegawai pemerintahan.
Baca juga: Menkes: Jakarta, Medan Perang Pertama Hadapi Omicron
"Presiden meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian ke luar negeri. Hanya kalau betul-betul perlu saja baru pergi ke luar negeri," kata Luhut.
"Malah, pejabat-pejabat pemerintah sudah dilarang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tiga minggu kedepan ini," lanjutnya.
Luhut mengatakan, pihaknya juga tengah memaksimalkan metode daring (online) dalam menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat di pemerintahan.