JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya hingga kini terus mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tersebut.
“KPK masih punya banyak waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Suap Bupati Penajam Paser Utara yang Diduga untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat
Terkait penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah itu terus mendalami dugaan penerimaan suap Abdul Gafur yang disinyalir digunakan untuk pemilihan calon ketua DPD Partai Demokrat, Kalimantan Timur.
Apalagi, Bupati Penajam Paser Utara itu merupakan salah satu calon ketua DPD Partai Demokrat, Kalimantan Timur.
“Soal peruntukan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya,” papar Ali.
Lembaga antikorupsi itu, ujar Ali, masih terus mengumpulkan alat bukti dan penelusuran aliran uang terkait dugaan suap yang diterima Abdul Gafur.
Baca juga: “Layangan Putus” Penajam Paser Utara di Bakal Ibu Kota Negara
KPK pun meminta masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara tersebut.
“KPK minta publik ikut mengawasi proses penanganan perkara ini. Namun demikian, (KPK) tidak prematur menyimpulkan pihak-pihak mana saja yang akan terlibat,” tutur Ali.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan terus mendalami dugaan adanya aliran dana kasus suap Abdul Gafur Mas'ud ke Partai Demokrat.
"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai, itu tentu nanti yang akan didalami dalam proses penyidikan, tapi informasi sampai saat ini belum kami dapatkan," ujar Alex, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1/2022) malam.
Baca juga: Kemendagri Tunjuk Hamdam Pongrowa Jadi Plt Bupati Penajam Paser Utara
Alex menuturkan, Abdul Gafur kini tengah berkontestasi dalam pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Selain itu, KPK juga menaruh perhatian pada keberadaan Nur Afifah bersama Abdul Gafur di Jakarta saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi pada Rabu (12/1/2022) lalu.
"Ini kan menjadi petunjuk, tentu nanti akan dilihat di proses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," ujar Alex.
Dalam kasus ini, Nur Afifah diduga berperan menampung uang yang diterima Abdul Gafur. Uang ditampung dalam rekening bank milik Nur Afifah.
"Tersangka AGM (Abdul Gafur) diduga bersama tersangka NA (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NA yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex.
Baca juga: Plt Sekda hingga Kadis Diduga Jadi Kaki Tangan Bupati Penajam Paser Utara Terima Suap
Saat melakukan OTT, tim KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di loby mal daerah Jakarta Selatan. KPK juga mendapati uang Rp 447 juta dalam rekening bank milik Nur Afifah.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menetapkan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi sebagai tersangka.
Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi, dan Jusman selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Zuhdi sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.