Selama 18 tahun, RUU PPRT sempat dibahas pada 2010 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) hingga 2014.
Baca juga: Ini Alasan Komnas Perempuan Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan PRT
Pada 2012, uang negara bahkan telah terpakai oleh anggota Dewan yang melakukan studi banding ke Argentina dan Afrika Selatan, serta melakukan uji coba di Malang, Makassar, dan Medan.
Setelahnya, Panitia Kerja Komisi IX menyampaikan draf RUU PPRT ke Badan Legislatif (Baleg) DPR pada 2013, namun pembahasannya berhenti di sana.
Pada 2020, sejumlah fraksi di Senayan kembali memperjuangkan RUU PPRT dan menghasilkan draf terbaru yang siap diagendakan masuk dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Tapi, hingga kini, setelah melalui 76 kali revisi draf RUU ini tak kunjung masuk dalam agenda rapat paripurna.
"Ada 2 fraksi dari parpol besar, yaitu PDI-P dan Golkar, yang masih menolak akan pentingnya RUU PRT ini sehingga sampai sekarang belum diagendakan dalam rapat paripurna," ujar Lita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.