Padahal, PRT dengan jumlah sebesar Indonesia berperan sangat penting dalam roda ekonomi, karena keberadaan mereka lah kebanyakan orang bisa leluasa bekerja meninggalkan rumah dan urusan domestik.
"Data terakhir yang kami kumpulkan pada Desember 2021, rata-rata terjadi 400-an kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dari berbagai aspek, psikis, fisik, ekoomi, seksual, dan sosial atau trafficking," ucapnya.
"Kasus-kasus seperti ini tidak diketahui oleh publik karena mereka bekerja dalam rumah, aksesnya terbatas, tidak tahu bagaimana harus menyampaikan. Di Medan, itu sampai ada 112 PRT yang disekap oleh agen dan beberapa itu sampai meninggal," lanjut Lita.
RUU PRT mandek di DPR
Sebetulnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan PRT sudah digodok sejak 2004, namun belum ada hasilnya sampai sekarang.
Selama 18 tahun, RUU PPRT sempat dibahas pada 2010 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) hingga 2014.
Baca juga: Ini Alasan Komnas Perempuan Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan PRT
Pada 2012, uang negara bahkan telah terpakai oleh anggota Dewan yang melakukan studi banding ke Argentina dan Afrika Selatan, serta melakukan uji coba di Malang, Makassar, dan Medan.
Setelahnya, Panitia Kerja Komisi IX menyampaikan draf RUU PPRT ke Badan Legislatif (Baleg) DPR pada 2013, namun pembahasannya berhenti di sana.
Pada 2020, sejumlah fraksi di Senayan kembali memperjuangkan RUU PPRT dan menghasilkan draf terbaru yang siap diagendakan masuk dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Tapi, hingga kini, setelah melalui 76 kali revisi draf RUU ini tak kunjung masuk dalam agenda rapat paripurna.
"Ada 2 fraksi dari parpol besar, yaitu PDI-P dan Golkar, yang masih menolak akan pentingnya RUU PRT ini sehingga sampai sekarang belum diagendakan dalam rapat paripurna," ujar Lita.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.