JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana ke Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait penentuan lokasi lahan sejumlah proyek di Bekasi.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan suap yang menjerat Pepen, sapaan akrab Rahmat, Kamis (13/1/2022) dan Jumat (14/1/2022).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Berpotensi Dijerat Pencucian Uang
"Dikonfirmasi juga soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk penentuan lokasi ini yang salah satunya mengalir ke tersangka RE (Rahmat)," ujar Ali.
Adapun sembilan saksi yang diperiksa itu adalah Camat Rawa Lumbu tahun 2017 Dian Herdiana, Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reinaldi, Kepala Dinas PMTSP Kota Bekasi Lintong Dianto Putra, Lurah Sepanjang Jaya Junaedi,
Kemudian, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Kawasan Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi Usman Sufirman, serta tiga orang pihak swasta yaitu Peter, Rachmat Utama Djangkar, dan Tan Kristin Chandra.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Pepen sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam kasus ini, Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.
Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Intervensi Wali Kota Bekasi Terkait Lokasi Ganti Rugi Lahan Proyek Polder Air
Selain Pepen, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, ada empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min alias Anen, pihak PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.