Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Hotel dan RS di Jakarta untuk Isolasi Pasien Covid-19 dari Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 14/01/2022, 19:19 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah sedikitnya 4 hotel isolasi bagi pasien Covid-19 yang baru tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri.

Hal ini merespons pesatnya lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 pada pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Tanah Air.

“Jumlah kasus positif pada pelaku perjalanan mencapai 200-350 per hari," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Aturan Lengkap Pelaku Perjalanan yang Baru Tiba di Indonesia, Wajib Karantina 7 Hari

Wiku mengatakan, hotel isolasi ini memberikan tambahan kapasitas 400 kamar. Ini menjadi opsi bagi pasien melakukan isolasi selain di 93 rumah sakit darurat Covid-19 (RSDC) di DKI Jakarta.

Sebelumnya, 93 RSDC isolasi itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021.

Menurut Wiku, tidak semua hotel memenuhi syarat sebagai fasilitas isolasi seperti yang ditetapkan pemerintah.

Oleh karenanya, ia memastikan, pemilihan fasilitas tambahan ini sudah melalui penilaian ketat sesuai standar yang berlaku.

Wiku menegaskan, kebutuhan tambahan kamar sangat mendesak karena jumlah orang yang positif Covid-19 dari pelaku perjalanan ini meningkat drastis dalam satu pekan terakhir.

Secara akumulatif, kedatangan pelaku perjalanan internasional di DKI Jakarta
sebagai salah satu pintu masuk kedatangan luar negeri dari Mei 2020 hingga 12 Januari
2022 mencapai 713.222 dengan tren jumlah kedatangan tertinggi di awal Januari 2022.

Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Masuk Kedatangan Internasional dari Semua Negara

“Sebagian besar tanpa gejala dan tidak memerlukan perawatan rumah sakit," kata Wiku.

"Kehadiran hotel isolasi sangat penting, tetapi hotel isolasi harus menyiapkan prokes dengan sangat ketat,“ tuturnya.

Berikut daftar hotel dan rumah sakit darurat untuk isolasi pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Hotel:

  1. Hotel Alia
  2. Hotel Gran Cempaka
  3. Hotel D’Arcici Cempaka Putih
  4. Hotel D’Arcici Plumpang

Rumah sakit darurat:

JAKARTA PUSAT

  1. RSUPN Cipto Mangunkusumo
  2. RS Umum Pertamina Jaya
  3. RS Umum Daerah Tarakan
  4. RS Umum Abdul Radjak
  5. RS Umum St Carolus
  6. RS PGI Cikini
  7. RS Umum Husada
  8. RS Umum Islam Jakarta Cempaka Putih
  9. RS Umum Kramat 128
  10. RS Umum Hermina Kemayoran
  11. RS Umum Bunda Jakarta
  12. RS Umum Daerah Tanah Abang
  13. RS Umum Daerah Cempaka Putih
  14. RS Umum Daerah Sawah Besar
  15. RS Umum Yarsi
  16. RS Umum Budi Kemuliaan
  17. RS Umum Menteng Mitra Afia
  18. RS Umum Primaya Evasari Hospital
  19. RS Mitra Keluarga Kemayoran
  20. RSUD Cempaka Putih

Baca juga: Dispensasi Karantina WNA yang Baru Tiba di Indonesia Pakai Sistem Bubble, Apa Itu?

JAKARTA UTARA

  1. RS Umum Daerah Koja
  2. RS Umum Pelabuhan Tanjung Priok
  3. RS Umum Mitra Keluarga Kelapa Gading
  4. RS Umum Pekerja
  5. RS Umum Hermina Podomoro
  6. RS Umum Islam Sukapura
  7. RS Umum Daerah Tugu Koja
  8. RS Umum Pluit
  9. RS Umum Pantai Indah Kapuk
  10. RS Umum Akademik Atma Jaya
  11. RS Umum Daerah Pademangan
  12. RS Umum Duta Indah
  13. RS Umum Firdaus
  14. RS Umum Mulyasari
  15. RS Umum Gading Pluit
  16. RS Umum Satya Negara

JAKARTA BARAT

  1. RS Umum Cinta Kasih Tzu Chi
  2. RS Umum Pelni Palmerah
  3. RS Umum Ciputra Hospital Citra Garden City
  4. RS Umum Mitra Keluarga Kalideres
  5. RS Umum Daerah Kecamatan Kalideres
  6. RS Umum Sumber Waras
  7. RS Umum Pondok Indah Puri Indah
  8. RS Umum Grha Kedoya
  9. RS Kanker Dharmais
  10. RS Umum Hermina Daan Mogot
  11. RS Anak dan Bunda Harapan Kita
  12. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  13. RS Umum Siloam Hospitals Kebon Jeruk
  14. RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta
  15. RS Umum Royal Taruma
  16. RS Umum Bina Sehat Mandiri
  17. RS Umum Bhakti Mulia
  18. RS Ukrida

Baca juga: Kasus Omicron Diprediksi Bisa Capai 60.000 di Februari, Epidemiolog: Itu Angka Minimum

JAKARTA SELATAN

  1. RS Umum Dr. Suyoto Pusrehab Kemhan
  2. RS Umum Siloam Mampang
  3. RS Umum Pusat Pertamina
  4. RS Umum MMC
  5. RS Umum Prikasih Fatmawati
  6. RS Umum Pondok Indah
  7. RS Umum Bhayangkara Sespimma Polri
  8. RS Umum Mayapada
  9. RS Umum Daerah Jati Padang
  10. RS Umum Medistra
  11. RS Umum Andhika
  12. RS Umum Daerah Kebayoran Baru
  13. RS Umum Daerah Kebayoran Lama
  14. RS Yadika Kebayoran Lama
  15. RS Umum Aulia
  16. RS Umum Zahirah
  17. RS Umum Jakarta

Baca juga: UPDATE: Tambah 66, Total Kasus Omicron Tembus 572

JAKARTA TIMUR

  1. RS Jiwa Duren Sawit
  2. RS Umum Daerah Pasar Rebo
  3. RS Umum Daerah Budhi Asih
  4. RS Umum Harapan Bunda
  5. RS Umum Kartika Pulomas
  6. RS Umum Hermina Jatinegara
  7. RS Pusat AU dr. Esnawan Antariksa
  8. RSK Pusat Otak Nasional
  9. RS Islam Pondok Kopi
  10. RS Tk II M Ridwan Meuraksa
  11. RS Umum Adhyaksa
  12. RS Umum Daerah Kramat Jati
  13. RS Umum Daerah Ciracas
  14. RS Umum Olahraga Nasional
  15. RS Umum Premier Jatinegara
  16. RS Umum Haji Jakarta
  17. RS Umum Columbia Asia Pulomas
  18. RS Umum FK UKI
  19. RS Umum Pengayom Cipinang
  20. RS Umum Harum Sisma Medika
  21. RS Umum Omni Medical Center
  22. RS Umum Harapan Jayakarta
  23. RS Umum Antam Medika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com