JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan 101 kepala daerah habis pada 2022 ini.
Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru digelar pada 2024, serentak dengan Pilpres dan Pileg.
Dari 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya, 7 di antaranya adalah gubernur. DKI Jakarta menjadi satu di antara 7 provinsi yang masa jabatan pimpinannya berakhir tahun ini.
Diketahui, gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih melalui Pilkada 2017.
Baca juga: Riza Sebut Jokowi Bisa Ubah Aturan agar Ia dan Anies Menjabat sampai 2024
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa saja merevisi aturan yang ada agar ia dan Gubernur Anies Baswedan bisa menjabat sampai digelarnya Pilkada 2024.
"Presiden bisa mengubah merevisi aturan yang ada," kata Riza sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
"Semuanya di politik serba mungkin," sambungnya.
Lantas, seperti apa landasan hukum terkait masa jabatan kepala daerah?
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah kepala daerah adalah 5 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 60.
"Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Riza Patria Tegaskan Tak Pernah Minta Jabatannya dan Anies Diperpanjang sampai 2024
Sementara, aturan tentang masa jabatan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2017 diatur dalam Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022," demikian Pasal 201 Ayat (3) UU tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.