JAKARTA, KOMPAS.com - Surya Hidayat, seorang warga Makassar, Sulawesi Selatan, disandera oleh kelompok AL Houthi, Yaman, sejak sepekan yang lalu.
Ia adalah seorang chief officer pada kapal kargo berbendera Uni Emirat Arab (UAE).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan, mulanya KBRI di Abu Dhabi lah yang menerima informasi mengenai penahanan Surya Hidayat oleh kelompok Houthi.
"Tanggal 5 Januari mendapat informasi yang bersangkutan ditahan bersama 10 ABK lainnya dari berbagai warga negara," kata Judha dalam press briefing di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Begini Kronologi ABK WNI Disandera Kelompok Houthi Yaman Versi Kemenlu
Saat ini, ABK tersebut telah melakukan komunikasi dengan keluarganya serta diketahui dalam keadaan aman dan sehat.
Lebih lanjut mengenai fakta-fakta seputar penahanan ABK WNI oleh kelompok Al Houthi, simak rangkuman Kompas.com berikut.
Judha menjelaskan, saat ini Surya sudah di darat dan diinapkan di sebuah hotel oleh Houthi. Namun, ia masih belum bisa mengungkapkan di mana kondisi pasti dari ABK WNI dan 10 ABK lain itu.
"SHP (Surya Hidayat) sudah diinapkan di hotel, tetapi memang masih diawasi oleh kelompok Houthi," ujar Judha.
Ia menjelaskan, upaya Kemenlu untuk mencari status dan keberadaan Surya Hidayat dilakukan pada 6 Januari.
Baca juga: 1 WNI yang Disandera Milisi Houthi di Yaman Sudah Diinapkan di Hotel tetapi Masih Diawasi
Di hari berikutnya, Kemenlu menghubungi pihak keluarga dan menyampaikan informasi mengenai status Surya Hidayat.
"Tanggal 8 (Januari) sudah ada informasi SHP (Surya Hidayat) ke keluarga dan yang bersangkutan menyampaikan kondisinya sehat, aman, dan mendapat perlakuan baik," kata Judha.
Judha pun menjelaskan, Houthi tak meminta tebusan apapun kepada pemerintah atas penahanan Surya Hidayat.
Ia mengatakan, motif dari pelaku penahanan ABK oleh kelompok AL Houthi ini berbeda dengan kasus lain.
"Kasus ini (kasus Surya Hidayat/SHP), tidak ada tuntutan apapun terkait tebusan," kata Judha.
Baca juga: Kemenlu: Kelompok Houthi yang Sandera ABK WNI Tak Minta Tebusan
Ia mencontohkan, bila berdasarkan catatan Kemenlu, kasus penawanan ABK yang terjadi di Filipina Selatan oleh kelompok Abu Sayyaf biasanya dilakukan dengan modus untuk mendapatkan tebusan. Hal yang sama juga terjadi pada kasus penawanan ABK yang dilakukan oleh kelompok bajak laut di Somalia, Afrika.