Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Disandera Milisi Houthi: Tak Dimintai Tebusan hingga Diinapkan di Hotel

Kompas.com - 14/01/2022, 10:05 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surya Hidayat, seorang warga Makassar, Sulawesi Selatan, disandera oleh kelompok AL Houthi, Yaman, sejak sepekan yang lalu.

Ia adalah seorang chief officer pada kapal kargo berbendera Uni Emirat Arab (UAE).

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan, mulanya KBRI di Abu Dhabi lah yang menerima informasi mengenai penahanan Surya Hidayat oleh kelompok Houthi.

"Tanggal 5 Januari mendapat informasi yang bersangkutan ditahan bersama 10 ABK lainnya dari berbagai warga negara," kata Judha dalam press briefing di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Begini Kronologi ABK WNI Disandera Kelompok Houthi Yaman Versi Kemenlu

Saat ini, ABK tersebut telah melakukan komunikasi dengan keluarganya serta diketahui dalam keadaan aman dan sehat.

Lebih lanjut mengenai fakta-fakta seputar penahanan ABK WNI oleh kelompok Al Houthi, simak rangkuman Kompas.com berikut.

Diinapkan di Hotel

Judha menjelaskan, saat ini Surya sudah di darat dan diinapkan di sebuah hotel oleh Houthi. Namun, ia masih belum bisa mengungkapkan di mana kondisi pasti dari ABK WNI dan 10 ABK lain itu.

"SHP (Surya Hidayat) sudah diinapkan di hotel, tetapi memang masih diawasi oleh kelompok Houthi," ujar Judha.

Ia menjelaskan, upaya Kemenlu untuk mencari status dan keberadaan Surya Hidayat dilakukan pada 6 Januari.

Baca juga: 1 WNI yang Disandera Milisi Houthi di Yaman Sudah Diinapkan di Hotel tetapi Masih Diawasi

Di hari berikutnya, Kemenlu menghubungi pihak keluarga dan menyampaikan informasi mengenai status Surya Hidayat.

"Tanggal 8 (Januari) sudah ada informasi SHP (Surya Hidayat) ke keluarga dan yang bersangkutan menyampaikan kondisinya sehat, aman, dan mendapat perlakuan baik," kata Judha.

Tidak Dimintai Tebusan

Judha pun menjelaskan, Houthi tak meminta tebusan apapun kepada pemerintah atas penahanan Surya Hidayat.

Ia mengatakan, motif dari pelaku penahanan ABK oleh kelompok AL Houthi ini berbeda dengan kasus lain.

"Kasus ini (kasus Surya Hidayat/SHP), tidak ada tuntutan apapun terkait tebusan," kata Judha. 

Baca juga: Kemenlu: Kelompok Houthi yang Sandera ABK WNI Tak Minta Tebusan

Ia mencontohkan, bila berdasarkan catatan Kemenlu, kasus penawanan ABK yang terjadi di Filipina Selatan oleh kelompok Abu Sayyaf biasanya dilakukan dengan modus untuk mendapatkan tebusan. Hal yang sama juga terjadi pada kasus penawanan ABK yang dilakukan oleh kelompok bajak laut di Somalia, Afrika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com