JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus berlanjut.
Pemerintah terus menggodok konsep dan landasan hukum proyek tersebut. Desain ibu kota negara baru juga terus dimatangkan.
Baca juga: Pansus RUU IKN Akan Kunjungan Kerja ke Kaltim dan BSD-Alam Sutera
Seperti apa perkembangannya?
Rencananya, konsep pemerintah daerah khusus akan diterapkan di ibu kota negara baru. Dengan konsep tersebut, IKN bakal dipimpin oleh kepala otorita yang berkedudukan setingkat menteri.
Konsep ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Rupanya, konsep otorita itu menuai perdebatan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) IKN DPR dengan pemerintah dan DPD, Kamis (13/1/2022).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pun menjelaskan bahwa konsep tersebut hanya persoalan penyebutan nama.
Ia menegaskan bahwa konsep otorita di IKN nantinya setingkat dengan pemerintah provinsi.
"Jadi, otorita just as a name (hanya nama). Apa itu otorita? Otorita itu adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara setingkat provinsi," kata Suharso.
Baca juga: Jelaskan Konsep Otorita di IKN, Suharso Monoarfa: Hanya Soal Nama...
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, konsep otorita tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam mengambil keputusan terkait hal ini, kata Suharso, pihaknya berlandaskan Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur konsep pemerintahan daerah bersifat khusus.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.