Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: 21 Provinsi Penuhi Syarat untuk Vaksinasi Booster Non-lansia

Kompas.com - 14/01/2022, 05:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, vaksinasi booster untuk kelompok non lansia bisa dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis satu minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

SE tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.

"Vaksinasi booster bagi lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Untuk sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis satu total minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen," demikian bunyi SE tersebut dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Kemenkes: Ibu Hamil Bisa Dapat Vaksin Booster, Ini Syaratnya

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada 21 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster non-lansia atau usia 18 tahun ke atas.

"Yang mencapai target keduanya (cakupan vaksinasi) 21 provinsi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Ke-21 provinsi tersebut adalah sebagai berikut:

  • DKI Jakarta
  • Bali
  • DI Yogyakarta
  • Kepulauan Riau
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • Bangka Belitung
  • Kalimantan Utara
  • Lampung
  • Nusa Tenggara Barat
  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Bengkulu
  • Maluku Utara
  • Sulawesi Utara
  • Jawa Timur
  • Sumatera Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Jambi
  • Kalimantan Selatan.

Baca juga: Kemenkes Izinkan Vaksinasi Booster untuk Lansia Dilaksanakan Serentak di Semua Daerah


Adapun syarat calon penerima vaksinasi booster adalah usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Lalu, penerima vaksin booster harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK dan bisa mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

SE tersebut juga mengatur bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi booster yaitu, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Sementara untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, akan diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Terakhir, vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com