JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai, persoalan masa jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 mesti mengacu pada Undang-undang Pilkada yakni digantikan oleh penjabat hingga 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Habiburokhman merespons pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahwa Presiden Joko Widodo bisa saja merevisi aturan agar ia dan Anies Baswedan bisa menjabat sampai digelarnya Pilkada 2024.
"Kalau kita kan sesuai dengan yang sudah diatur undang-undang, kalau undang-undangnya mengatur demikian ya kita laksanakan saja," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Pemerintah Didorong Tentukan Penjabat Kepala Daerah Lewat Seleksi
Anggota Komisi III DPR itu berpandangan, pernyataan Riza dimaksudkan untuk menyampaikan bahwa ada kemungkinan untuk mengubah ketentuan yang ada di UU Pilkada.
Menurut Habiburokhman, peluang perubahan ketentuan itu memang terbuka baik melalui adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi atau pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Namun, ia menegaskan, UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 tidak akan diperpanjang hingga 2024.
"Segala kemungkinan ya bisa saja, cuman kalau Anda lihat sekarang, yang berlaku adalah mereka (menjabat) sampai selesai tahun 2022," ujar Habiburokhman.
Sesuai periode lima tahunan, masa jabatan Anies dan Riza akan habis pada Oktober 2022.
Baca juga: Ariza Bicara Kemungkinan Jabatan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Diperpanjang hingga Pilkada 2024
Sementara itu, Pilkada DKI baru akan digelar pada 2024 karena bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif.
Dengan demikian, akan terjadi kekosongan jabatan yang akan diisi oleh penjabat gubernur sesuai aturan dalam UU Pilkada.
Namun, Riza menilai, bukan tidak mungkin Jokowi memperpanjang jabatannya dan Anies dengan merevisi aturan yang ada.
"TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada (penjabat), atau kepala daerah yang ada diperpanjang (masa jabatan), itu semuanya mungkin," kata Riza dalam acara webinar, Selasa (11/1/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.