JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,4 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.
Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang tersebur dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Tersangka KPK
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ujar Alex, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Abdul Gafur diamankan bersama 10 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman serta swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Selain itu, KPK juga menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.