Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Usul UU Pesantren Direvisi untuk Cegah Kekerasan Seksual

Kompas.com - 13/01/2022, 18:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, mengusulkan revisi Undang-Undang Pesantren untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Menurut Zainut, salah satu hal yang perlu diatur dalam UU Pesantren adalah ketentuan mengenai pengawasan terhadap pondok pesantren.

"Ini juga saya kira kami mohon telaah ulang, apakah ini perlu dilakukan semacam revisi agar pemerintah dan masyarakat bisa memiliki akses untuk melakukan pengawasan di pondok pesantren," kata Zainut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: 3 Santriwati Dicabuli di Ciparay Bandung, Polisi Periksa Legalitas Pondok Pesantren

Zainut menjelaskan, Undang-Undang Pesantren saat ini belum mengatur adanya pengawasan, baru ada Dewan Masyayikh yang tugasnya terbatas pada konten pendidikan.

Menurut dia, keberadaan pengawas sangat penting karena pesantren adalah unit pendidikan unik yang memiliki independensi sehingga perlu kerja sama dari seluruh pihak untuk mengawasi pondok pesantren.

Zainut menegaskan bahwa pesantren dan lembaga pendidikan lainnya semestinya dijauhkan dari tindakan asusila dan tidak bermoral seperti pelecehan seksual.

"Bahwa itu terjadi di pondok pesantren, iya, tapi itu tidak mencerminkan seluruh pesantren yang ada, sebagian kecil pesantren yang melakukan itu," ujar dia.

Ia mengatakan, seiring munculnya kasus kekerasan seksual di pondok pesantren, jajaran Kementerian Agama telah melakukan investigasi untuk melakukan mitigasi terhadap persoalan tersebut.

Salah satu hal yang telah dilakukan adalah memperketat izin pendirian pondok pesantren, misalnya agar pesantren mesti mendapat rekomendasi dari organisasi masyarakat Islam.

"Harus ada beberapa persyaratan, misalnya pesantren itu memiliki atau mendapatkan rekomendasi dari ormas Islam misalnya, agar ormas tersebut juga ikut memberikan pengawasan kepada pondok pesantren," kata Zainut.

Kasus-kasus kekerasan seksual di pondok pesantren dan lembaga sejenis bukan barang baru, meski baru banyak terungkap belakangan ini.

Kasus yang paling menyita perhatian melibatkan pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, yaitu HW (36), yang diduga memperkosa belasan santri sejak 2016. Beberapa santri bahkan sampai melahirkan.

Baca juga: Menag Yaqut Tegaskan Akan Terus Perhatikan Pondok Pesantren

Polres Cilacap, Jawa Tengah, juga mengungkap kasus serupa. Pelakunya adalah guru pelajaran agama berinisial M (51) di Kecamatan Patimuan. Korban sedikitnya mencapai 15 siswi.

Di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dua pengasuh ponpes diringkus polisi. Mereka diduga mencabuli 26 santri laki-laki.

Di Jombang, Jawa Timur, pimpinan ponpes berinisial S (50) divonis 15 tahun dan denda Rp 4 miliar pada 2020 lalu karena terbukti mencabuli santriwati. Sedikitnya 15 santriwati jadi korban.

Di Depok, Jawa Barat, predator seksual anak berkedok biarawan, Bruder Angelo, kini menanti vonis hakim setelah dituntut 14 tahun penjara oleh kejaksaan. Angelo diduga memanfaatkan statusnya untuk mencabuli sejumlah anak yang dia asuh di panti asuhan buatannya, Kencana Bejana Rohani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com