Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Pastikan Tindak Oknum Polisi yang Pukul Driver Ojol Saat Buat Laporan

Kompas.com - 13/01/2022, 16:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPolri memastikan oknum polisi yang memukul seorang driver ojek online (ojol) saat membuat laporan kehilangan sepeda motor miliknya di Mapolsek Cileungsi, Bogor, akan diberi sanksi tegas.

“Tentu akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan UU yang berlaku,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Saat ini, menurut dia, oknum anggota tersebut telah ditangani Provost Polri.

Selain itu, pimpinan di level Polsek hingga Polres juga sudah menyatakan bahwa tindakan oknum anggota itu tidak sesuai prosedur.

“Sehingga dengan tegas proses hukum terhadap anggota tersebut harus dilakukan,” imbuh Ramadhan.

Baca juga: Awal Mula Driver Ojol Laporkan Kehilangan Motor Berujung Dipukul Polisi

Diketahui kejadian yang menimpa driver ojol ini sempat viral dan menjadi sorotan di media sosial Twitter.

Adapun tagar #PercumaLaporPolisi sempat kembali menjadi trending topic pada Rabu (12/1/2022).

Terkait ini, Ramadhan mengatakan Polri akan menindak tegas siapapun anggota yang melanggar aturan.

Ramadhan mengatakan, perlakukan anggota polisi terhadap driver ojol itu merupakan perbuatan oknum, tidak masuk dalam standar operasional prosedur (SOP) sistem kepolisian.

“Perbuatan-perbuatan tersebut adalah oknum dan itu bukan merupakan SOP, bukan merupakan sistem ya, sehingga itu jadi oknum,” ucap Ramadhan.

Ia kembali menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan disaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri, lanjut dia, juga terus melakukan upaya pembinaan personel.

Baca juga: Bukannya Dilayani, Driver Ojol yang Laporkan Kehilangan Motor Malah Dipukul Polisi dan Diminta Mengikhlaskan

“Pada saat apel, rapat, itu terus dilakukan, itu Namanya, waskat, pengawasan melekat antara atasan kepada bawahan,” ucapnya.

Diketahui, viralnya cerita pengendara ojek online (ojol) di media sosial bernama Charly (39), yang menceritakan sempat dipukul oleh anggota Polsek Cileungsi saat melaporkan kasus pencurian sepeda motor yang menimpanya.

Aksi pemukulan ini terungkap dari cerita yang diunggah oleh akun Instagram @marinadks. Disebutkan bahwa awalnya Charly melaporkan kasus kehilangan sepeda motor pada hari kejadian, yakni pada Sabtu (8/1/2022).

Namun, laporan itu tidak ditanggapi oleh anggota kepolisian yang sedang bertugas. Dua hari kemudian, korban kembali melaporkan kasus pencurian itu namun kembali tidak ditanggapi dan diminta untuk mengikhlaskan motor tersebut.

Akhirnya, karena sudah tidak tahan, pengendara ojol tersebut kemudian protes. Namun, anggota polisi itu marah dan memukul dada korban.

Baca juga: Polisi di Bogor yang Pukul Driver Ojol Diberi Sanksi Tegas, Kapolres Minta Maaf

Usai cerita ini viral di media sosial, kepolisian baru bersikap serius menangani kasus pencurian tersebut. Pihak kepolisian langsung memberikan pelayanan dengan membantu mengatasi persoalan yang dialami driver ojol tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com