JAKARTA, KOMPAS.com – Polri memastikan oknum polisi yang memukul seorang driver ojek online (ojol) saat membuat laporan kehilangan sepeda motor miliknya di Mapolsek Cileungsi, Bogor, akan diberi sanksi tegas.
“Tentu akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan UU yang berlaku,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Saat ini, menurut dia, oknum anggota tersebut telah ditangani Provost Polri.
Selain itu, pimpinan di level Polsek hingga Polres juga sudah menyatakan bahwa tindakan oknum anggota itu tidak sesuai prosedur.
“Sehingga dengan tegas proses hukum terhadap anggota tersebut harus dilakukan,” imbuh Ramadhan.
Baca juga: Awal Mula Driver Ojol Laporkan Kehilangan Motor Berujung Dipukul Polisi
Diketahui kejadian yang menimpa driver ojol ini sempat viral dan menjadi sorotan di media sosial Twitter.
Adapun tagar #PercumaLaporPolisi sempat kembali menjadi trending topic pada Rabu (12/1/2022).
Terkait ini, Ramadhan mengatakan Polri akan menindak tegas siapapun anggota yang melanggar aturan.
Ramadhan mengatakan, perlakukan anggota polisi terhadap driver ojol itu merupakan perbuatan oknum, tidak masuk dalam standar operasional prosedur (SOP) sistem kepolisian.
“Perbuatan-perbuatan tersebut adalah oknum dan itu bukan merupakan SOP, bukan merupakan sistem ya, sehingga itu jadi oknum,” ucap Ramadhan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.