JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.
"Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Penyelidikan kasus yang pengadaannya dilaksanakan pada tahun 2015 ini, sebut Jaksa Agung, telah dilakukan dalam beberapa tahun ke belakang.
Dari hasil penyelidikan, Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status hukum perkara ini.
Baca juga: Jokowi Rotasi Sejumlah Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung
"Insya Allah dalam satu dua hari kami akan tindaklanjuti ini dan memang dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan," kata Burhanuddin.
Kendati demikian, ia mengaku, belum dapat membeberkan pihak mana saja yang terlibat dalam persoalan proyek pengadaan ini.
"Ini masih masi pendalaman, artinya kami belum menentukan, penyidikan baru akan ditentukan sehari dua hari ini ya," ungkap Burhanuddin.
"Pasti kerugian-kerugian sudah dilakukan pendalaman tetapi nanti finalnya ada di BPK dan BPKP," sambung dia.
Sebagai informasi, permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Baca juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejaksaan Agung
Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.
Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Untuk membangun Satkomhan, Kemenhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016, yang anggarannya pada 2015 juga belum tersedia.
Sedangkan di Tahun 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemenhan.