JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang putusan, Rabu (12/1/2022) kemarin. Keduanya adalah eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti menerima suap dari sejumlah pihak.
“Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama,” tutur ketua majelis hakim Djuyamto.
Baca juga: Saat Eks Penyidik KPK Seret Nama Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara!
Robin divonis 11 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Maskur divonis 9 tahun penjara serta denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Robin divonis 12 tahun penjara dan Maskur 10 tahun penjara.
Atas putusan itu jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan kedua terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir.
Tidak hanya pidana badan, kedua terdakwa juga dinyatakan telah menikmati uang hasil dari sejumlah pihak.
Maka majelis hakim mengenakan pidana pengganti untuk Robin dan Maskur.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun
Robin dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar dan Maskur diwajibkan membayar Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika. Total pidana pengganti yang mesti dibayar Maskur adalah 9,2 miliar.
Maka total pidana pengganti yang dijatuhkan pada keduanya senilai Rp 11,5 miliar.
Upaya jerat Lili
Robin seolah tak lelah untuk terus mengejar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Keterlibatan Lili dalam perkara ini pertama kali disebut Robin saat hadir sebagai saksi persidangan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Lili disebut terlibat komunikasi dengan Syahrial dan menawarkan bantuan pengurusan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.
Syahrial merupakan salah satu penyuap Robin yang memberi uang senilai Rp 1,695 miliar.
Statusnya sebagai justice collaborator (JC) ditolak oleh majelis hakim, Robin mengatakan akan terus mencari cara untuk membuktikan keterlibatan Lili.
Melalui kuasa hukum Robin, Tito Hananta menyebut akan memberikan bukti-bukti keterlibatan Lili untuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Kami akan melengkapi data-data MAKI yang melaporkan masalah Bu Lili ke Kejaksaan Agung, karena kami sudah laporkan ke KPK tapi diabaikan,” sebutnya.
Diketahui MAKI sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili karena berkomunikasi dengan pihak berperkara ke Kejaksaan Agung.
Namun hingga kini belum ada kelanjutan proses pelaporan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.