Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 11 Tahun Eks Penyidik KPK Stepanus Robin dan Upayanya Menyeret Lili Pintauli

Kompas.com - 13/01/2022, 12:28 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang putusan, Rabu (12/1/2022) kemarin. Keduanya adalah eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti menerima suap dari sejumlah pihak.

“Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama,” tutur ketua majelis hakim Djuyamto.

Baca juga: Saat Eks Penyidik KPK Seret Nama Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara!

Robin divonis 11 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Maskur divonis 9 tahun penjara serta denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Robin divonis 12 tahun penjara dan Maskur 10 tahun penjara.

Atas putusan itu jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan kedua terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir.

Baca juga: Kuasa Hukum Robin Sebut Telah Beri Bukti Keterlibatan Lili Pintauli soal Pengurusan Perkara ke KPK tetapi Diabaikan

Pidana pengganti

Tidak hanya pidana badan, kedua terdakwa juga dinyatakan telah menikmati uang hasil dari sejumlah pihak.

Maka majelis hakim mengenakan pidana pengganti untuk Robin dan Maskur.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun

Robin dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar dan Maskur diwajibkan membayar Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika. Total pidana pengganti yang mesti dibayar Maskur adalah 9,2 miliar.

Maka total pidana pengganti yang dijatuhkan pada keduanya senilai Rp 11,5 miliar.

Upaya jerat Lili

Robin seolah tak lelah untuk terus mengejar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Keterlibatan Lili dalam perkara ini pertama kali disebut Robin saat hadir sebagai saksi persidangan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Lili disebut terlibat komunikasi dengan Syahrial dan menawarkan bantuan pengurusan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Baca juga: Ini Percakapan Lili Pintauli dengan Tersangka KPK soal Pengurusan Kasus Berdasarkan Kesaksian Eks Penyidik

Syahrial merupakan salah satu penyuap Robin yang memberi uang senilai Rp 1,695 miliar.

Statusnya sebagai justice collaborator (JC) ditolak oleh majelis hakim, Robin mengatakan akan terus mencari cara untuk membuktikan keterlibatan Lili.

Melalui kuasa hukum Robin, Tito Hananta menyebut akan memberikan bukti-bukti keterlibatan Lili untuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Kami akan melengkapi data-data MAKI yang melaporkan masalah Bu Lili ke Kejaksaan Agung, karena kami sudah laporkan ke KPK tapi diabaikan,” sebutnya.

Diketahui MAKI sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili karena berkomunikasi dengan pihak berperkara ke Kejaksaan Agung.

Namun hingga kini belum ada kelanjutan proses pelaporan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com