Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mau Buat E-KTP Digital, Awas Jangan Ada Kebocoran Data Lagi!

Kompas.com - 13/01/2022, 10:30 WIB
Tsarina Maharani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Pastikan keamanan data warga

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, pemerintah mesti memiliki rencana yang terintegrasi dalam pengembangan sistem identitas digital.

Menurut Wahyudi, pemerintah harus memerhatikan aspek perlindungan data pribadi warga negara.

"Pemerintah mestinya punya rencana terintegrasi dalam konteks pengembangan sistem identitas digital ini. Tidak semata-mata hanya menekankan pada inovasi, tapi bagaimana instrumen pengaman atau safe guard mesti disiapkan untuk memastikan keamanan data-data yang diproses dan dikumpulkan dalam sistem identitas digital itu," kata Wahyudi, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Cerita Mahfud MD Ada Dirjen Mundur karena Dimintai Setoran Rp 40 Miliar oleh Menteri

Wahyudi berpendapat, UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 belum mengadopsi prinsip perlindungan data pribadi warga negara secara komprehensif.

Selain itu, dia berharap jangan sampai penerapan e-KTP digital justru menimbulkan kesenjangan baru di masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya prinsip inklusivitas dalam sebuah kebijakan negara.

"Prinsip inklusivitas yaitu bisa diakses semua warga negara dalam kondisi apapun, termasuk kelompok paling rentan dan tidak menimbulkan kesenjangan baru," tuturnya.

Baca juga: Hampir 2 Bulan Jabatan Pangkostrad Kosong, Ini Penjelasan Panglima TNI

Wahyudi melanjutkan, hal lain yang perlu jadi perhatian pemerintah dalam pengembangan sistem identitas digital, yaitu prinsip keamanan, tata kelola, dan akuntabilitas.

Ia pun berpendapat, gagasan e-KTP digital yang saat ini mulai diuji coba pemerintah masih rancu. Menurutnya, merujuk pada UU Administrasi Kependudukan, pemerintah tetap wajib menerbitkan e-KTP secara fisik.

Wahyudi menyarankan, hal yang barangkali perlu diperbaiki pemerintah adalah konten yang ditampilkan dalam e-KTP. Misalnya, e-KTP cukup menampilkan NIK dan nama, sementara data lainnya hanya bisa dibaca oleh mesin.

"Tinggal konten dalam kartu tanda kependudukan yang barangkali perlu diperbaiki. Tapi kartu tanda penduduk sebagai sebuah identitas itu harus tetap ada jika mengacu pada undang-undang hari ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com