Pastikan keamanan data warga
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, pemerintah mesti memiliki rencana yang terintegrasi dalam pengembangan sistem identitas digital.
Menurut Wahyudi, pemerintah harus memerhatikan aspek perlindungan data pribadi warga negara.
"Pemerintah mestinya punya rencana terintegrasi dalam konteks pengembangan sistem identitas digital ini. Tidak semata-mata hanya menekankan pada inovasi, tapi bagaimana instrumen pengaman atau safe guard mesti disiapkan untuk memastikan keamanan data-data yang diproses dan dikumpulkan dalam sistem identitas digital itu," kata Wahyudi, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Cerita Mahfud MD Ada Dirjen Mundur karena Dimintai Setoran Rp 40 Miliar oleh Menteri
Wahyudi berpendapat, UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 belum mengadopsi prinsip perlindungan data pribadi warga negara secara komprehensif.
Selain itu, dia berharap jangan sampai penerapan e-KTP digital justru menimbulkan kesenjangan baru di masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya prinsip inklusivitas dalam sebuah kebijakan negara.
"Prinsip inklusivitas yaitu bisa diakses semua warga negara dalam kondisi apapun, termasuk kelompok paling rentan dan tidak menimbulkan kesenjangan baru," tuturnya.
Baca juga: Hampir 2 Bulan Jabatan Pangkostrad Kosong, Ini Penjelasan Panglima TNI
Wahyudi melanjutkan, hal lain yang perlu jadi perhatian pemerintah dalam pengembangan sistem identitas digital, yaitu prinsip keamanan, tata kelola, dan akuntabilitas.
Ia pun berpendapat, gagasan e-KTP digital yang saat ini mulai diuji coba pemerintah masih rancu. Menurutnya, merujuk pada UU Administrasi Kependudukan, pemerintah tetap wajib menerbitkan e-KTP secara fisik.
Wahyudi menyarankan, hal yang barangkali perlu diperbaiki pemerintah adalah konten yang ditampilkan dalam e-KTP. Misalnya, e-KTP cukup menampilkan NIK dan nama, sementara data lainnya hanya bisa dibaca oleh mesin.
"Tinggal konten dalam kartu tanda kependudukan yang barangkali perlu diperbaiki. Tapi kartu tanda penduduk sebagai sebuah identitas itu harus tetap ada jika mengacu pada undang-undang hari ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.