JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berencana menerapkan identitas digital secara bertahap. Program ini sudah mulai diuji coba sejak 2021 di 58 kabupaten/kota.
Dengan program ini, pemerintah akan menggunakan telepon pintar (smartphone) sebagai sistem identitas diri yang di dalamnya terdapat KTP elektronik atau e-KTP.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, syarat bagi warga untuk memiliki e-KTP digital yaitu memiliki smartphone dan tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet. Selain itu, masyarakat mampu menggunakan teknologi.
Baca juga: E-KTP Masih Rawan Kebocoran Data, Kemendagri Diminta Pastikan Keamanan E-KTP Digital
Sementara itu, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik. Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," kata Zudan dalam keterangan pers, Jumat (7/1/2022).
Zudah mengungkapkan, penerapan identitas digital dapat mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Baca juga: Kemendagri: Warga Harus Punya Smartphone untuk Miliki E-KTP Digital
Selain itu, lanjut dia, identitas digital mengamankan kepemilikan identitas melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
"Identitas digital bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital," ucapnya.
Zudan menuturkan, proses penggunaan identitas digital adalah dengan memasang aplikasi khusus Kemendagri.
Selanjutnya, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, dan nomor ponsel. Registrasi dilanjutkan dengan verifikasi data dan identifikasi wajah (face recognition).
Dalam aplikasi identitas digital itu, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code.