JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan publik agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi undang-undang menemui titik terang setelah DPR berkomitmen menetapkan RUU itu sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.
Janji tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan ke-3 DPR tahun 2021-2022, Selasa (11/1/2022) lalu.
"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga, insya Allah, minggu depan hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR," kata Puan dalam rapat itu.
Baca juga: Pembahasan Bakal Dipercepat, Berikut Pasal-pasal Substansial yang Hendak Diatur Dalam Draf RUU TPKS
Pada Rabu (12/1/2022), Puan pun menggelar dialog dengan sejumlah aktivis perempuan guna untuk mendengar aspirasi mengenai RUU TPKS.
Menurut Puan, RUU TPKS mesti segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum yang melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual.
Puan mengatakan, berbagai peristiwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir merupakan bukti bahwa RUU TPKS mendesak disahkan.
Baca juga: Gugus Tugas Sudah 5 Kali Bahas RUU TPKS dengan DPR, Wamenkumham: Tinggal Masalah Prosedural
"Saya sudah melihat dari tahun 2016 (RUU) ini maju mundur-maju mundur sampai akhirnya kejadian-kejadian akhir-akhir ini kemudian membukakan mata kita semua di seluruh Indonesia ini," kata Puan.
"Bahwa ya sudah harus ada satu payung hukum yang kemudian bisa menjaga dan mengayomi serta membuat rasa aman bagi kita, bukan hanya perempuan, tapi juga bangsa Indonesia, artinya negara hadir," ujar Puan melanjutkan.
Namun, Puan mengingatkan bahwa perjalanan menuju pengesahan RUU TPKS juga masih panjang, karena setelah ditetapkan sebagai inisiatif DPR, RUU TPKS masih harus dibahas oleh DPR bersama pemerintah.