JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memisahkan pencatatan data kasus positif pelaku perjalanan internasional (PPLN) dan kasus transmisi lokal.
Kebijakan ini ditempuh lantaran penambahan kasus positif Covid-19 dari PPLN sangat signifikan.
“Akan dilakukan pemisahan data antara kasus PPLN (imported cases) dengan kasus penularan di dalam negeri (transmisi lokal), sebagai dasar dalam penetapan Level PPKM," ujar Airlangga dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Perekonomian.
Baca juga: Waspada Gelombang Omicron, Pengawasan Pintu Masuk Darat, Laut, dan Udara Harus Diperketat
"Ada treatment khusus, misalnya di pintu masuk bandara dan pelabuhan. Catatan kasus PPLN akan dipisahkan dengan kenaikan kasus lokal/ wilayah," lanjutnya.
Dia mencontohkan, misalnya yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta dan RSPI Sulianto Saroso (untuk PPLN), secara khusus akan berbeda dengan kenaikan kasus di Jakarta pada umumnya.
Selanjutnya, akan dilakukan juga pengintegrasian Sistem Monitoring PPLN, sejak informasi awal kedatangan dari Imigrasi (Kemenkumham), Karantina (Aplikasi Monitoring Karantina Presisi POLRI), hingga selesai atau keluar dari tempat karantina.
Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, penambahan kasus aktif Covid-19 yang terjadi belakangan ini sebagai besar berasal dari PPLN.
Sebanyak 5-10 persen PPLN sejak akhir Desember 2021 terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, sekitar 70 persen kasus baru berasal dari Jawa-Bali dan sekarang masih ada sekitar 29 persen PPLN karantina di hotel.
Penambahan kasus dari PPLN sangat signifikan di daerah pintu masuk PPLN, antara lain di Provinsi DKI Jakarta dan Kepulauan Riau.
Sehingga hal ini mempengaruhi penilaian level PPKM di provinsi maupun kabupaten/kota yang menjadi pintu masuk.
Beberapa daerah yang menjadi pintu masuk antara lain untuk Bandar Udara di Bandara Soekarno Hatta, Juanda dan Sam Ratulangi. Sedangkan untuk Pelabuhan Laut di Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan, serta untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk, Entikong dan Motaain NTT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.